Heboh Polisi vs KPK, Kapolri Disarankan Jemput Bola Usut Transaksi Janggal Rp349 Kemenkeu: 'Ini Bisa Jadi Penawar...'
Reza menyebut sekian banyak kalangan menilai KPK kehilangan independensi, profesionalisme, dan integritasnya. Penilaian sedemikian rupa seyogianya menjadi pengingat bagi Polri untuk memperkuat kesanggupannya sebagai lembaga penegakan hukum yang bersifat permanen yang semestinya bisa diandalkan untuk memberantas korupsi.
Dengan kodratnya sebagai lembaga permanen, kata Reza, Polri masih perlu terus memperbanyak portofolionya berupa penindakan kasus-kasus rasuah.
Baca Juga: Benarkah 2 Jenderal Polri Didepak dari KPK Gegara Kasus Formula E? Begini Tanggapan Endar
"Setidaknya, untuk meyakinkan publik bahwa Polri tidak kalah dengan Kejaksaan Agung," ucap Reza.
Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Reza lantas menyinggung soal transaksi janggal Rp349 triilun yang pernah diungkap Menko Polhukam Mahfud MD berdasarkan data PPATK.
Dia membayangkan jika Polri proaktif menyambut bola yang dilempar Menko Polhukam terkait transaksi janggal pencucian uang Rp349 T, itu jauh lebih dahsyat ketimbang memanggil para penyelenggara negara yang hobi ber-flexing-ria.
"Terlebih lagi, lebih satu pekan sejak kegemparan di ruang rapat Komisi III DPR RI, belum ada tanda-tanda tindak lanjut bertempo tinggi atas pernyataan Menko Mahfud," ucapnya.
Baca Juga: Muncul Dukungan terhadap Firli yang Kembalikan Brigjen Endar ke Polri
Dia pun mengingatkan bahwa sekarang Kapolri Jenderal Listyo sudah berada di tahap ketiga sekaligus tahap terakhir untuk merealisasikan 16 Program Prioritas Kapolri, meskipun tidak spesifik dan eksplisit menyinggung ihwal pemberantasan korupsi dan sejenisnya.
"Akan tetapi, andaikan Kapolri Listyo Sigit tampil ke muka dalam memburu siapa pun yang tersangkut Rp349 T, ini bisa menjadi penawar atas rasa masygul masyarakat akibat sekian kasus dan gejolak yang disebabkan oleh ulah oknum Polri," ujar Reza Indragiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Advertisement