Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Cadangan Pangan, Pemerintah Terbitkan Regulasi Pembiayaan

Perkuat Cadangan Pangan, Pemerintah Terbitkan Regulasi Pembiayaan Kredit Foto: Bapanas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menerbitkan regulasi penjaminan keuangan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 24 Maret 2023 tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari Tata Cara Penjaminan Pemerintah, Dukungan Pemerintah atas Penugasan Badan Usaha, Penyelesaian akibat Pelaksanaan Jaminan, Pengelolaan terhadap Risiko Gagal Bayar, serta Pembukuan dan Pelaporan Pelaksanaan Penugasan.

Melalui regulasi tersebut, Perum Bulog dan BUMN Pangan dapat mengajukan kredit perbankan dengan subsidi bunga guna pengelolaan CPP dengan jaminan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Penjaminan yang ditetapkan pemerintah

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 telah diatur mengenai mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan CPP

“Regulasi ini bagian dari skema penguatan stok pangan nasional yang diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman. Penjaminan ini diperlukan untuk memastikan pembiayaan subsidi untuk penguatan stok CPP yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD sebagai off taker hasil produk petani peternak dan nelayan sehingga dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip kehatihatian,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Impor Beras untuk Antisipasi Kemarau Panjang

Adapun besaran plafon awal yang disediakan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp3 triliun, dimana Rp1 triliun untuk Bulog dalam rangka pengelolaan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai.

Sedangkan Rp2 triliun untuk ID FOOD dalam rangka pengelolaan CPP untuk daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, dan ikan.

Arief menjelaskan pengalokasian dana ini bukan menjadi uang yang habis begitu saja, karena ini merupakan Cadangan Pangan Pemerintah yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD. Menurutnya, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat di Istana Negara (6/2) di mana Presiden memerintahkan penguatan BUMN Pangan sebagai off taker hasil pertanian, peternakan, dan perikanan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: