Jepang Dorong Lingkungan yang Lebih Ramah untuk Kripto melalui Proposal Web3
Tim proyek Web3 dari Partai Demokratik Liberal yang berkuasa di Jepang telah merilis buku putih yang berisi saran untuk memperluas industri negara, yang telah dimasukkan ke dalam strategi nasional oleh pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida.
Tim proyek Web3 bertujuan untuk melewati proses birokrasi yang biasa untuk merumuskan proposal peraturan untuk segala hal, mulai dari token yang tidak dapat dipertukarkan hingga organisasi otonom terdesentralisasi (DAO).
Berbeda dengan pemerintah lain yang berusaha menerapkan peraturan perlindungan konsumen, Jepang berusaha untuk membangun suasana yang lebih ramah untuk cryptocurrency karena banyak perusahaan telah pindah ke negara lain akibat dari kewajiban pajak yang tinggi.
Baca Juga: 99,5% Investor Kripto Tak Bayar Pajak pada 2022, Cuma 0,04% Investor Kripto RI yang Bayar Pajak
Menurut buku putih, Jepang harus menunjukkan kepemimpinan selama KTT G7 tahun ini, yang akan membahas masalah cryptocurrency. Dokumen tersebut merekomendasikan agar negara fokus pada potensi manfaat Web3 dan menetapkan pendirian yang menonjol pada inovasi teknologi-agnostik dan etis.
Selain itu, buku putih merekomendasikan modifikasi tambahan pada peraturan pajak, mengakui bahwa pengecualian penting untuk penerbit token telah diberikan. Ini termasuk pembebasan pajak untuk perusahaan yang memiliki token yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan dalam jangka pendek.
Dokumen ini menyarankan memungkinkan penilaian mandiri dan memungkinkan investor untuk meneruskan kerugian mereka hingga tiga tahun dan mengusulkan bahwa cryptocurrency hanya boleh dikenakan pajak ketika dikonversi menjadi mata uang fiat.
Buku putih mengidentifikasi masalah yang mendesak mengenai tidak adanya standar akuntansi, yang telah mempersulit perusahaan Web3 untuk menemukan auditor. Dokumen tersebut merekomendasikan agar kementerian dan lembaga membantu Institut Akuntan Publik Jepang dalam membuat pedoman.
Selain itu, juga menyarankan agar undang-undang DAO dibuat, meniru model godo kaisha Jepang, yang sebanding dengan perseroan terbatas. Ini juga menyarankan modifikasi pada Companies Act dan Financial Instruments and Exchange Act.
Buku putih menyoroti bahwa sementara proses penyaringan token yang sudah beredar menjadi lebih pendek, penilaian token baru yang dikeluarkan oleh entitas asing masih lamban. Ini menyarankan bahwa prosedur harus dibuat lebih transparan, memungkinkan penerbit memberikan informasi penting untuk evaluasi.
Pada 2022, Jepang mengadopsi kerangka kerja untuk mengatur stablecoin. Buku putih baru menekankan pentingnya mempersiapkan lingkungan untuk pendaftaran stablecoin dan menciptakan organisasi pengaturan mandiri. Ini juga menyarankan pengembangan proposal untuk stablecoin yang didukung yen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement