Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

99,5% Investor Kripto Tak Bayar Pajak pada 2022, Cuma 0,04% Investor Kripto RI yang Bayar Pajak

99,5% Investor Kripto Tak Bayar Pajak pada 2022, Cuma 0,04% Investor Kripto RI yang Bayar Pajak Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan pajak kripto Swedia, Divly telah merilis laporan baru yang memperkirakan bahwa hanya 0,53% investor kripto secara global yang membayar pajak atas kripto mereka pada tahun 2022. Namun, pakar pajak meragukan angka dan metodologi laporan tersebut.

Diterbitkan pada 5 April, laporan Divly muncul dengan perkiraan setelah menganalisis hubungan antara jumlah orang yang menyatakan cryptocurrency dalam pengembalian pajak mereka dan volume pencarian untuk kata kunci terkait pajak kripto di berbagai negara. Itu juga menggunakan jumlah pemegang kripto di setiap negara, menurut Laporan Cryptocurrency Global Statista dalam perhitungannya.

Melansir Cointelegraph, Senin (10/4/2023), laporan tersebut memperkirakan bahwa Finlandia memiliki proporsi investor kripto tertinggi yang membayar pajak wajib atas kripto pada tahun 2022 sebesar 4,09%, dengan Australia mengikuti di belakangnya dengan 3,65%.

Baca Juga: Senat dan DPR Arkansas Sahkan RUU yang Lindungi Hak Penambangan Bitcoin

Amerika Serikat menempati peringkat ke-10 dalam daftar, dengan perkiraan 1,62% pemegang kripto membayar pajak, sementara India, Indonesia, dan Filipina memiliki tingkat investor kripto yang membayar pajak terendah, masing-masing hanya 0,07%, 0,04% dan 0,03%.

Metodologi yang digunakan untuk sampai pada perkiraannya dipertanyakan. Laporan itu sendiri memenuhi syarat hasil dengan mencatat bahwa data volume pencarian mungkin tidak secara akurat mencerminkan jumlah aktual pembayar pajak kripto karena tidak semua orang yang membayar pajak mencari informasi terkait pajak kripto secara online.

Asumsi lain dalam metodologi ini adalah bahwa jumlah pencarian yang terkait dengan pelaporan pajak kripto tidak bervariasi di berbagai negara. Selain itu, bahwa mungkin ada bias potensial terhadap negara-negara dengan aksesibilitas internet yang lebih besar dan data volume pencarian yang lebih akurat.

Danny Talwar, kepala pajak global di perangkat lunak pajak kripto Koinly, membantah tuduhan bahwa sebagian besar investor kripto yang tidak membayar pajak seperti yang dilaporkan dari studi tersebut. 

“Kemungkinan 99,5% tidak mencerminkan negara-negara yang memiliki panduan pajak kripto khusus dan persyaratan kepatuhan yang ketat seperti AS, Kanada, Australia, dan India,” katanya kepada Cointelegraph.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: