Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Perampasan Aset Mesti Direstui Ketum Parpol, Pengamat: Kiamat Demokrasi!

UU Perampasan Aset Mesti Direstui Ketum Parpol, Pengamat: Kiamat Demokrasi! Pengamat Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat. | Kredit Foto: YouTube.

“Politisi yang ada saat ini tidak bisa menyuarakan suara rakyat, malah mereka takut terhadap elit parpol dan akhirnya hanya memperjuangkan aspirasi ketum parpol makademokrasi Indonesia tidak akan pernah maju,” jelasnya.

Lanjut Achmad,para wakil rakyat saat ini tak bisa menyuarakan aspirasi masyarakat dan hanya menjadikan mereka sebagai objek untuk memuluskan ambisi pribadi masing-masing.

“Para politisi ataupun wakil rakyat yang ada saat initidak bisa menyuarakanaspirasi rakyat. Masyarakat hanya dijadikan sebagaiinstrumen demokrsasi sebagai objek saja. Objek penderita yang jika pemilu suara nya dimanfaatkan dan setelah pemilu ditinggalkan dan sama sekali tidak diperjuankan tragis!” jelasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Disebut Cuma Jago Berkata-kata Tak Bisa Bekerja, Pak Pendeta Blak-blakan Beri Kesaksian Mencengangkan: Omong Kosong!

Sebelumnya, Nama Bambang Pacul tiba tiba mencuat ke publik ketika potongan videonya dalam rapat RDP antara Komisi 3 DPR RI dengan Menkopolhukam Mahfud MD berlangsung. Dalam video tersebut Bambang Pacul dan Mahfud MD berbicara tentang Undang Undang Perampasan Aset UUPA.

Dalam rapat dengan komisi 3 tersebut Mahfud MD menyampaikan tentang permintaannya agar DPR mendukung dan mempercepat Undang Undang Perampasan Asset UUPA.

"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," kata Bambang.

"Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: