Brigjen Endar Priantoro Merasa Dizalimi Usai Dicopot dari Jabatannya di KPK, Langsung Ajukan Surat Keberatan…
Brigjen Endar Priantoro mengajukan surat keberatan atas pemecatannya ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu dilayangkan Endar lewat kuasa hukumnya pada Rabu (12/4/2023) ini.
Kuasa hukum Endar, Ichsan Febriansyah menyatakan surat pemberhentian kliennya dari KPK tidak sah. Hal itu menurutnya merujuk pada Perkom Nomor 1 Tahun 2022.
"Di mana terkait dengan surat pemberhentian tidak berdasar karena kalau kita lihat dalam surat Sekjen KPK menyatakan Brigjen Endar sudah habis masa tugas di KPK," kata Ichsan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam surat permohonan itu terdapat sejumlah poin tuntutan yang diajukan Endar. Poin tersebut di antaranya:
-
Menyatakan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon untuk DIBATALKAN dan TIDAK BERLAKU.
-
Membatalkan proses rekrutmen Jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia selama upaya administrasi terhadap Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon masih berlangsung.
-
Mengabulkan permohonan pemohon untuk memulihkan posisi pemohon ke keadaan semula sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan ENDAR PRIANTORO atau Pemohon sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan posisi jabatan, grading serta hak dan kewajiban sebagaimana semula sebelum adanya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia No.152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas nama Pemohon.
Mereka menyebut, jika dalam waktu 10 hari KPK tidak memberikan jawaban, mereka menyebut lembaga anti korupsi menyetujui surat keberatan Endar.
"Kami tunggu keputusan dari sini. Terima atau tolak. Kalau ditolak kita banding (ke PTUN)," kata Ichsan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement