Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anas Urbaningrum akan Perjuangkan Keadilan

Anas Urbaningrum akan Perjuangkan Keadilan Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Anas Urbaningrum resmi bebas pada Selasa 11 April 2023. Kebebasan mantan Ketua Umum DPP Demokrat ini disambut ratusan simpatisan yang tergabung sebagai loyalis AU (Anas Urbaningrum).

Melalui program cuti menjelang bebas, Anas mendapatkan kesempatan untuk bebas lebih awal dengan kewajiban lapor selama tiga bulan.  “Alhamdulillah hari ini 11 April 2023, dengan dianter oleh Kalapas, Bupas, dan saya dapat berdiri di tempat ini untuk mengikuti program yang tadi sudah disampaikan Kalapas, yakni Cuti menjelang  bebas untuk tiga bulan ke depan,” kata Anas dihadapan rombongan yang sedari tadi sudah menantikan kebebasannya.  

Dalam sambutannya, Anas mengucapkan terima kasih kepada jajaran petugas Lapas Sukamiskin yang sudah membinanya selama sembilan tahun tiga bulan belakang. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh teman, sahabat, kerabat, keluarga, dan simpatisan baik dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) maupun Partai Kebangkitan Nusantara.  

“Saya sungguh berterima kasih karena kehadiran saudara-saudara sekalian di Lapas Sukamiskin ini mauoun yang sudah mengirimkan doa semuanya sangat berarti bagi saya, dan akan saya ingat dalam relung hati saya,” ujar Anas.  

Selain ucapan terima kasih, Anas juga mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang berfikir bahwa dirinya akan membusuk secara fisik dan sosial di tahanan. Dia menegaskan, bahwa selama masa tahanan yang mencapai satu dekade tersebut, dia senantiasa dalam kondisi sehat, baik rohani maupun jasmani. 

“Saya minta maaf jika ada yang berpikir bahwa saya mati membusuk di penjara, kalau ada yang berfikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan sosial, mohon maaf, karena Alhamdulillah itu tidak terjadi, dan atas dukungan keluarga, teman, dan masyakarat lapas saya bisa terus hidup dan tegak berdiri dan sehat juga waras,” tegas Anas. 

Dia juga mengucapkan permohonan maaf kepada pihak yang berprasangka bahwa tekadnya untuk memperjuangkan keadilan akan luntur karena masa tahanan yang cukup lama.

Sebaliknya, dia menegaskan bahwa tekadnya untuk memperjuangkan keadilan justru semakin membara. Dia juga menegaskan bahwa kebebasannya ini bukan untuk melahirkan pertentangan tapi untuk menuntut keadilan. 

“Saya ingin mengatakan bahwa saya ingin berpikir kedepan, maka maaf kalau ada yang berpikir dengan saya bebas ini akan melahirkan permusuhan atau pertentangan, saya mohon maaf, tapi tidak. Saya tidak ada kamus pertentanhan dan permusuhan tapi kamus saya adalah perjuangan keadilan,” ujarnya.  

“Andai dalam perjuangan keadilan itu ada yang merasa termusuhi, mohon maaf bukan karena saya hobi bermusuhan tapi karena itu konsekuensi perjuangan keadilan, jadi hati saya sikap saya adalah sikap persodaraan dan persahabatan,” sambung Anas.   

Sebagai penutup, dia menegaskan bahwa sebagai aktivis, dia akan memperjuangkan kompetisi yang terbuka, jujur, dan objektif, tanpa menggunakan atau memanfaatkan pihak lain. Dia juga menekankan bahwa kebebasannya ini merupakan langkah awal dirinya untuk mengungkapkan kebenaran dan berjuang menghadirkan pertandingan demokrasi yang jujur. 

“Buat saya, pertandingan dalam konteks demokrasi adalah pertandingan yang terbuka, adil, jujur dan objektif, tidak boleh menggunakan pihak lain, atau teknik lama nabok nyilih tangan (menampar lalu sembunyi tangan), tapi pertandingan yang jujur, kalau tidak jujur maka para aktivis tidak akan tertarik untuk turut berkompetisi,” tutupnya. 

Anas Urbaningrum adalah terpidana korupsi proyek Hambalang. Anas divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada 2014. Pada tingkat banding dipotong menjadi tujuh tahun penjara. 

Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara. Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018. Keluar putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi 8 tahun penjaradan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: