Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Yana juga diduga sempat menerima sejumlah uang saku untuk perjalanan ke Thailand dari Andreas Guntoro, Manager PT Sarana Mitra Adiguna.
“YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV (Louis Vuitton),” terang Ghufron.
“Penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah ‘nganter musang king’,” tambahnya.
Kasus ini terbongkar dalam OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (14/4). Pada saat OTT, KPK menemukan bukti berupa uang dalam beragam mata uang serta serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat. “Total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta,” ujar Ghufron.
Namun, diduga Yana pernah menerima uang dari pihak lain. Hal itu yang sedang didalami KPK.
Atas perbuatannya, Yana, Dadang dan Khairul yang berperan sebagai penerima siap dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Adapun, Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement