Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirjen Kemenkumham Pastikan Kritik Bima Terhadap Gubernur Lampung Dilindungi Undang-undang

Dirjen Kemenkumham Pastikan Kritik Bima Terhadap Gubernur Lampung Dilindungi Undang-undang Kredit Foto: Instagram Arinal Djunaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menyayangkan langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang menggunakan jalur hukum dalam merespons kritik dari seorang warga bernama Bima Yudho Saputro.

"Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita," kata Dhahana, Selasa (18/4/2023).

Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, kebebasan berpendapat dan berekspresi dibubuhkan di dalam Pasal 28E ayat (3), yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca Juga: Kritikan Bima Membuat Gubernur Lampung Kepanasan, Wakil Rakyat Dibuat Heran: Padahal, Substansinya Bagus!

Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan bahwa Pemerintah Indonesia telah meratifikasi kovenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam ICCPR, negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2), di mana Pasal 19 ayat (1) berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan atau intervensi.

"Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima," jelas Dhahana.

Terlebih, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung itu telah menyita perhatian publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: