Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Efek Ngerinya Ancaman Terhadap Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin Si Peneliti BRIN Bisa Dituntut Hukuman Mati

Efek Ngerinya Ancaman Terhadap Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin Si Peneliti BRIN Bisa Dituntut Hukuman Mati Ilustrasi Muhammadiyah. | Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

"Demikian juga ujaran yang disampaikan via medsos (media sosial). Maka, bisa juga dituntut berdasarkan Pasal 27 UU ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Sinyal Jokowi Endorse Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar Mulai Terlihat Jelas: 'Erick Itu Top of Mind!'

Sementara itu, Bareskrim telah mengusut kasus ini bahkan masuk tahap penyelidikan. Kepolisian pun sedang melakukan profiling terhadap pernyataan bernada ancaman tersebut.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Raih Dukungan Kelompok Islam, Habib: Kami Tetap Fokus Dukung Anies Baswedan!

"Statement tersebut kita temukan dari hasil patroli siber dan saat ini sedang kita profiling tentang pernyataan tersebut untuk ditindaklanjuti," ujar Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin (24/4).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: