Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Heboh! Berikut Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Bikin Heboh! Berikut Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Kredit Foto: Instagram/Achiruddin Hasibuan

Tidak terima dengan kedatangan Ken dkk, AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan seseorang untuk mengambil senjata laras panjang.

"ambil dulu senjata laras panjang itu!," ucap AKBP Achiruddin Hasibuan. Bahkan menurut Ken, ayah dari Aditya itu memerintahkannya lebih dari dua kali.

Seorang lelaki yang diperintah mengambil senjata laras panjang itu kemudian masuk ke rumah lalu keluar lagi bersama Aditya. Ken langsung diserang (dipukul dan ditendang) oleh Aditya. 

Melihat kejadian itu, AKBP Achiruddin Hasibuan bukan melerai. Justru berkata "udah biarkan saja, jangan ada yang melerai, biar sama-sama puas," ucapnya. Kemudian, seorang laki-laki mengarahakan senjatanya ke arah teman-teman Ken supaya tidak melerai penganiyaan itu. 

Lebih parahnya lagi, AKBP Achiruddin Hasibuan justru menyuruh Aditya untuk semakin menyerang Ken.  "sikutnya dek, judonya dek, kakinya dek, pukul sampai puas dia dek," perintah AKBP Achiruddin Hasibuan kepada Aditya untuk menyerang Ken.

Baca Juga: Sempat Ragu Anies Baswedan Bakal Tunaikan Kontrak Politik, Warga Gusuran Ahok Terkaget-kaget Lihat Bukti Nyata: Kita Semua Sampai Bengong...

Akibat kejadian itu, di tanggal yang sama sekitar pukul 05.00 WIB, Ken pergi ke RS Bunda Thamrin untuk mengobati pelipis mata kiri yang robek mendapatkan 6 jahitan dan bagian wajah serta tubuh korban lainnya yang mengalami memar. Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh Ken ke Polrestabes Medan pada Kamis (22/12/2023) pukul 21.00 WIB.

Keesokan harinya, Jum'at (23/12/2023) pukul 05.00 WIB, atas perintah Polrestabes Medan, Ken melakukan visum di RS Bhayangkara Medan untuk bukti sebagai korban penganiyaan, dilanjutkan pengobatan trauma, scan serta MRI pada bagian kepala dan mata di RS. Siloam Medan pada 23-24 Desember 2022.

Kasus penganiayaan tersebut sudah ditangani langsung oleh Polda Sumatera Utara. Hasil gelar perkara kasus pada Selasa (25/4/2023), saudara AH (Aditya Hasibuan) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan AKBP Achiruddin Hasibuan sudah dinyatakan telah melanggar kode etik kepolisian. (*)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: