Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Relawan Ganjar Pranowo Nggak Main-main: Capres yang Gunakan Politik Identitas Harus Didiskualifikasi!

Relawan Ganjar Pranowo Nggak Main-main: Capres yang Gunakan Politik Identitas Harus Didiskualifikasi! Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kelompok Relawan Pendukung Ganjar Pranowo, Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) berharap sentimen SARA, primordial, dan politik identitas tidak digunakan di Pilpres 2024.

Presidium KORNAS, Sutrisno Pangaribuan bahkan menilai Capres yang menggunakan sentimen pecah belah seperti politik identitas harus didiskualifikasi.

Pilpres harus membatasi bahkan tidak membiarkan ada Paslon yang menggunakan politik identitas, sentimen primordial, dan eksploitasi SARA,” ujar Sutrisno dalam keterangan resmi kepada wartaekonomi.co.id, Rabu (3/5/23).

Baca Juga: Ajaib! Pengamat Ini Klaim 6 Bulan Kerja Heru Budi Bisa Selesaikan Bobroknya Kinerja Anies Baswedan Selama 5 Tahun di Jakarta

Jika ada Paslon yang menggunakannya, harus didiskualifikasi,” tambahnya.

Sutrisno juga menegaskan bahwa kontestasi lima tahunan Pilpres harus diisi dengan adu gagasan, ide, dan program untuk rakyat.

Ia menegaskan sentimen yang membuat masyarakat terpecah harus ditinggalkan.

“Pilpres sejatinya pertarungan ide, gagasan, program untuk rakyat. Maka para kandidat seharusnya menjelaskan konsep- konsep pembangunan maupun pembaharuan bangsa,” ungkapnya.

Selain meninggalkan sentimen keagamaan dalam Pilpres, Sutrisno mengingatkan agar Pilpres 2024 tidak jadi ajang melakukan Money Politics.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngibul Soal Cari Takjil di Masjid UGM saat Jadi Mahasiswa? Refly Harun Sampai Ngakak Dengarnya: Dulu Masih Kuburan!

Menurutnya, janji oleh capres untuk membagikan uang dan sembako harus dihindari bahkan harus diberikan sanksi bagi pihak yang melakukan hal tersebut.

Pilpres 2024 juga harus tegas melakukan pembatasan, pelarangan terhadap pemberian hadiah atau janji Paslon kepada pemilih,” ujarnya.

Hadiah dan janji dalam bentuk uang, sembako maupun bentuk lain harus dilarang. Paslon yang melakukannya harus didiskualifikasi, dan diproses secara hukum,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: