MUI Keheranan Pelaku Penembakan Kantornya Punya Rekening Isi Puluhan Juta: Kalau Hanya Sekedar Petani, Sangat Janggal!
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengaku heran dengan temuan rekening milik pelaku penembakan kantor MUI, Mustopa (60), yang terungkap berisi puluhan juta.
Hal itu mengherankan, sebab Mustopa disebut-sebut hanya petani, berdasarkan penelusuran pihak berwajib. Asrorun pun menilai temuan ini sangat janggal.
"Ada transaksi di rekening yang dia miliki sampai puluhan juta. Kalau dia hanya sekadar petani akan sangat janggal itu bisa dipahami," kata Asrorun, Rabu (3/5/2023).
Sampai saat ini pihak berwajib masih terus mendalami insiden penembakan kantor MUI hingga pelaku meninggal dunia sesaat setelah diamankan. Total sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa terkait insiden penembakan.
"Tadi malam ada dua dan hari ini ada lima, Jadi ada tujuh. Kemarin satu sekuriti dan satu staf. Hari ini pemeriksaan korban dan apa yang diinginkan polisilah. Kita akan sajikan ke polisi," kata Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah.
Sempat Alami Gangguan Jiwa
Adik Mustopa, Ikwan mengaku kakaknya sempat didiagnosa mengalami gangguan jiwa. Gangguan kejiwaan ini diidap Mustopa saat berada di kampung halaman istrinya di Krui, Pesisir Barat.
Dikarenakan mengalami gangguan jiwa, ia dibawa pulang ke Desa Sukajaya, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Selang satu tahun, Mustopa pun sembuh. Ikwan mengaku tak tahu kakaknya pergi ke Jakarta untuk melakukan aksi penembakan.
Ikwan juga mengaku saat ini Mustopa menjadi pengangguran. Sang kakak diakuinya sempat menjadi petani, namun kini tak lagi kembali ke ladang.
Baca Juga: MUI Sebut Lampung Sarang Teroris: Ini Daerah Destinasi Bagi Para Teroris!
Pihak keluarga mengakui bahwa Mustopa adalah sosok yang melakukan pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016 lalu. Saat itu, dirinya, dikatakan oleh polisi, sempat mengaku sebagai perwakilan Nabi Muhammad SAW.
Akibat perbuatannya, Mustopa pun sudah pernah menerima hukuman dengan dijatuhkan Pasal 406 KUHP Tentang Perusakan. Polisi juga telah mengonfirmasi bahwa pria itu seringkali meminta diakui sebagai orang terpercaya sang rasul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement