Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keluarkan Gebrakan, SKK Migas Klaim Hasilkan Rp700 Triliun bagi Penerimaan Negara

Keluarkan Gebrakan, SKK Migas Klaim Hasilkan Rp700 Triliun bagi Penerimaan Negara Kredit Foto: SKK Migas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengklaim berhasil melakukan beberapa gebrakan yang menghasilkan keuntungan bagi penerimaan negara.

Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mengatakan, berbagai upaya dan strategi melakukan terobosan melalui penyederhanaan proses bisnis, konsistensi melaksanakan tata kelola industri hulu migas dan hasil dari transformasi organisasi SKK Migas yang dicanangkan sejak 2020 memberikan hasil yang memuaskan.

Ia menyebut gbrakan yang dilakukan SKK Migas tersebut menghasilkan sekitar Rp700 triliun dari industri hulu migas ke negara di tahun 2022.

Baca Juga: Harga Minyak Masih Akan Tinggi, SKK Migas Harap Investasi Hulu Migas Masih Agresif

“Berbagai langkah yang dilakukan SKK Migas melalui penyederhaan proses bisnis, transformasi, digitalisasi, dan integrasi sistem dengan berbagai pihak yang terkait telah menciptakan pengelolaan industri hulu migas yang transparan, akuntabel, efisiensi biaya dan kecepatan proses. Sehingga memberikan dampak yang sangat signifikan di mana indutri hulu migas dapat menghasilkan sekitar Rp700 triliun untuk negara," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (8/5/2023).

Kurnia mengatakan, hulu migas sebagai motor penggerak perekonomian nasional melalui hasil penjualan migas secara langsung berkontribusi sekitar Rp672 triliun, terdiri atas hasil penjualan minyak dan gas bumi sekitar Rp583 triliun.

Selain itu, termasuk alokasi dana bagi hasil migas sebesar Rp17 triliun yang turut dirasakan oleh daerah penghasil serta hasil penerimaan lain dari hulu migas sekitar Rp89 triliun yang meliputi signature bonus, production bonus, firm commitment, pembayaran PPN, PBB Migas, PDRD, dan pajak penghasilan migas serta pendapatan lainnya.

"Nilai tersebut diperoleh melalui beberapa gebrakan yang telah dilakukan di antaranya percepatan penerimaan hasil penjualan minyak bumi melalui penyederhanaan proses bisnis penagihan dan pembayaran, melakukan fleksibilitas skema komersialisasi melalui optimalisasi lifting minyak dan pengembangan sistem dan prosedur yang mendukung proses percepatan tersebut," ujarnya.

Dukungan terhadap pertumbuhan industri tertentu yang memanfaatkan gas bumi, juga terus dilakukan melalui implementasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang berkontribusi mencapai sekitar Rp24 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: