Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Blak-Blakan Soal Penangkapan Johnny G Plate: Dia Sudah Lama Jadi Target

Mahfud MD Blak-Blakan Soal Penangkapan Johnny G Plate: Dia Sudah Lama Jadi Target Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penangkapan Johnny G Plate karena keterlibatannya dalam kasus korupsi BTS Kominfo cukup mengejutkan publik. Pasalnya, penangkapan tersebut terjadi secara tiba-tiba. Menanggapi hal itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, pun secara blak-blakan menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah lama menjadikan Johnny G Plate sebagai target.

Mantan hakim konstitusi itu bahkan menyatakan, Johnny G Plate seharusnya ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa pekan lalu. 

“Sebenarnya ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya,” kata Mahfud beberapa saat lalu.

Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pakar: Itu Sinyal bagi Parpol untuk Tunduk pada Jokowi

Alasan tertundanya proses penetapan hingga penahanan tersebut adalah dirinya yang meminta agar kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun tersebut bisa benar-benar diteliti sebelum dimajukan lebih jauh.

“Karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik,” tegasnya.

Mahfud kemudian mendukung langkah Kejaksaan Agung yang sudah mendalami kasus tersebut hingga kemudian menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.

Baca Juga: Enggak Penuhi Target Jokowi, Begini Awal Mulai Johnny Plate Tercium Korupsi

Bahkan, lanjut Mahfud, di tengah himpitan tudingan politisasi untuk menetapkan seorang sekretaris jenderal parpol yang mendukung Anies Baswedan sebagai capres menjadi ujian bagi penegak hukum.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” ujarnya.

Baca Juga: Johnny Plate Bisa Diselamatkan, Surya Paloh Tinggal Batal Majukan Anies Baswedan

“Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikannya sebagai tersangka,” sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: