Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kinerja Kejagung Dipuji Setinggi Langit Usai Tetapkan Menteri Nasdem Tersangka, Anak Buah Prabowo: Si Bocah Mulai Meriang Nih!

Kinerja Kejagung Dipuji Setinggi Langit Usai Tetapkan Menteri Nasdem Tersangka, Anak Buah Prabowo: Si Bocah Mulai Meriang Nih! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Gerindra Ferdinand Hutahaean mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu terkait dengan keberhasilannya dalam menahan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny Gerard Plate.

“Kejaksaan Agung kita apresiasi dalam hal ini. Selamat untuk kinerja Kejaksaan Agung. Johny G Plate ditahan Kejaksaan Agung,” ucapnya dalam unggahannya di Twitter, Rabu, (17/5/2023).

Johnny Gerard Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Kritik Orang-orang yang Tolak Kedatangan Timnas Israel ke Indonesia: Sok Gagah, Sok Jagoan, Tapi...

Plate tersangka usai menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.

Ferdinand Hutahaean mempertanyakan pihak-pihak siapa saja yang ikut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.

“Apakah Johny akan buka mulut siapa lagi yang menikmati? Wahhh si bocah mulai meriang nih,” tandas mantan Politisi Demokrat ini.

Diketahui, Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 triliun. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Selain itu, ada lima orang yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini diantaranya MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, dan AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: