SBY Ajukan 3 Pertanyaan Penting Usai Isu MK Sengaja Mau Sahkan Pemilu Proporsional Tertutup
Mantan presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut mengomentari mengenai isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengesahkan pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Ia bahkan melalui twitter resminya, @SBYudhoyono memberikan tiga pertanyaan penting kepada MK, jika keputusan ini benar terjadi.
“Pertanyaan pertama kepada MK, Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai?” tanya SBY.
Ayah dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu pun mengingatkan bahwa DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Sehingga, pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik.
“Pertanyaan kedua kepada MK, Benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi?” tanya dia lagi.
Sesuai konstitusi tulis SBY, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi dan bukan menetapkan UU mana yg paling tepat.
Ia menambahkan, kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
“Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat,” tulis dia.
“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK,” tambahnya.
SBY menjelaskan mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Ditambah, mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana melalui twitternya @dennyindrayana
Aktivis dan akademisi ini mengatakan ia mendapatkan info pemilu 2024 akan kembali ke sistem lama, yaitu sistem proporsional tertutup.
Dimana nantinya, pemilih atau rakyat hanya dapat memilih partai, bukan orang yang dicalonkan.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” tulis Denny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement