Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SBY dan Denny Indrayana Dinilai Punya Motif Terselubung Setelah Lambungkan Isu Pemilu Proporsional Tertutup

SBY dan Denny Indrayana Dinilai Punya Motif Terselubung Setelah Lambungkan Isu Pemilu Proporsional Tertutup Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Denny Indrayana dinilai punya motif terselubung dibalik pengungkapan putusan MK soal sistem pemilihan umum yang katanya proporsional tertutup. 

Sebelumnya, Denny sempat membuat heboh karena melalui twitternya @dennyindrayana, aktivis dan akademisi ini mengatakan ia mendapatkan info pemilu 2024 akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” tulis Denny.

Hal ini pun ditanggapi oleh SBY, mantan presiden Indonesia itu melalui twitter resminya, @SBYudhoyono memberikan tiga pertanyaan penting kepada MK, jika keputusan ini benar terjadi.

Baca Juga: Tim Anies Baswedan Heran Tak Ikut Campurnya SBY di Pilpres Dipermasalahkan: Jokowi yang 'Membabi Buta' dengan Segala Cara Malah Dimaklumi!

“Pertanyaan pertama kepada MK, Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai?” tanya SBY. 

Ayah dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu pun mengingatkan bahwa DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Sehingga, pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik.

“Pertanyaan kedua kepada MK, Benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dgn konstitusi?” tanya dia lagi. 

Ia menambahkan, kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. 

“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK,” tambahnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: