Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prediksi Produktivitas Kelapa Sawit dengan Data Penginderaan Jauh

Prediksi Produktivitas Kelapa Sawit dengan Data Penginderaan Jauh Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Desa Berkah, Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (2/11/2022). Pemerintah melanjutkan pembebasan pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) per 1 November 2022 sampai harga referensi CPO lebih besar atau sama dengan 800 dolar AS per metrik ton (MT). | Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan

Sebagai informasi, ruang lingkup perjanjian meliputi estimasi produktivitas tanaman kelapa sawit dengan batasan indeks vegetasi NDVI (Normalized Differential Vegetation Index) dan indeks vegetasi lainnya yang memungkinkan yang diperoleh dari hasil pengolahan citra Landsat 8, Pleiades pada lahan perkebunan dan data curah hujan, hari hujan, pupuk, dan umur tanaman yang diperoleh dari Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Pemetaan daerah rawan kebakaran, studi hidro-oseanografi dan penelitian pemanfaatan data remote sensing untuk perikanan tangkap.

Penelitian ini diharapkan dapat memprediksi produktivitas kelapa sawit Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau secara akurat dengan menggunakan data penginderaan jauh. Harapannya, bisa digunakan oleh perusahaan sawit untuk melakukan pengelolaan kebun dan produksi sesuai target yang diharapkan guna pengembangan daerah di Kabupaten Lamandau dan Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus mengetahui risiko kebakaran dan dampak lingkungan ke perairan laut.

Baca Juga: Berkomitmen Salurkan Kredit ke Sektor Sawit untuk Realisasikan Program PSR Pemerintah, BRI Minta Petani Lakukan Hal Ini

Penandatanganan kerja sama turut disaksikan oleh Dede Dirgahayu Domiri selaku Koordinator Kolaborasi Riset antara PRPJ BRIN dengan Politeknik Lamandau dan Tim, Layanan Kerja Sama Kawasan Jakarta II, Layanan Hukum Kawasan Jakarta II, dan Layanan Humas Kawasan KST, Soekarno. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: