Ekspor Pasir Bakal Perluas Teritori Singapura, Rocky Gerung: 'Yang Penting Ambisi Terpenuhi Dulu'
Masalah ekspor pasir yang akhir-akhir menjadi tren dan perbincangan banyak orang masih menyisakan pro dan kontra. Akademisi dan pengamat politik, Rocky Gerung menceritakan dampak ekspor pasir yang akan memperluas wilayah teritori Singapura.
Rocky menjelaskan, sebenarnya ahli hukum tata negara laut atau hukum lingkungan tahu dampak ekspor pasir yang menjadi bagian dari tanah kedaulatan Indonesia.
“Tapi bagi apa pedulinya dia? Yang penting ambisi dia per hari ini terpenuhi dulu bahwa APBN gak mampu biayai IKN, infrastruktur masih belum anggaran, maka satu cara adalah jual pasir jual kedaulatan,” tutur Rocky.
Rocky menyebutkan, kebijakan tersebut tidak diatur berdasarkan prinsip mitigasi. Bahkan, ia memprediksi akan terjadi dispute baru dalam hukum laut Indonesia, dan klaim zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang berubah titiknya.
Di samping itu, kebijakan ekspor pasir ini hanya memenuhi ambisi pribadi presiden, yang mungkin berpotensi untuk merusak lingkungan, merusak masa depan generasi, “tidak diberi harapan bahwa Indonesia bisa utmbuh sebagai negara penghasil oksigen [dan] penghasil keanekaragaman hayati di laut,” sambung Rocky.
Rocky juga mengkhawatirkan soal potensi deal ekspor pasir selama 50 tahun yang diperkirakan akan diatur dalam perjanjian internasional.
“Kita nggak bisa gugat. Nanti Singapura bilang, ada wanprestasi Jokowi bilang kita berbisnis 50 tahun. Kok jadi kemampuan memprediksi bahkan atau lebih dari itu sekedar ya prediksi mungkin sekedar unsur dadakannya, tapi mitigasi kan mustinya udah ada di depan,” terang Rocky.
Akhirnya, Rocky pun menyarankan, masalah ini seharusnya jangan dibebankan ke presiden berikutnya. Sebab, masalah-masalah lain yang belum beres di masa pemerintahan Joko Widodo, seperti isu demokrasi, kerusakan lingkungan, rasialisme, hingga utang luar negeri.
“…Itu semuanya beban buat presiden berikut ini, Jokowi meninggalkan bom waktu bagi presiden berikutnya,” tambah Rocky.
Paparan Rocky dijelaskan secara gamblang dalam kanal Youtube-nya yang berjudul “CABUT LARANGAN EKSPOR PASIR, JOKOWI JUAL NEGARA DAN TANAH AIR” bersama jurnalis senior, Hersubeno Arief.
Perlu diketahui, adanya ekspor pasir ini karena Presiden Joko Widodo mengizinkan ekspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, tertulis bahwa pemanfaatan pasir laut ditujukan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait:
Advertisement