Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri ESDM Terbitkan Aturan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT di Bidang Industri

Menteri ESDM Terbitkan Aturan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT di Bidang Industri Menteri ESDM Arifin Tasrif bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Rapat tersebut membahas program prioritas tahun anggaran 2023 serta membahas Peraturan Menteri ESDM no 15 tahun 2022 tentang tata cara penetapan, penggunaan dan harga gas bumi tertentu di bidang industri. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Dalam diktum kesatu aturan ini, ditetapkan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di Bidang Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Penetapan HGBT sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu terdiri atas volume gas bumi, harga penyesuaian, dan tarif penyaluran gas bumi yang terdiri atas biaya transportasi dan biaya midstream.

Baca Juga: Kementerian ESDM Beberkan Beberapa Alasan Pemberlakuan Subsidi Kendaraan Listrik

"Volume gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua mempertimbangkan ketersediaan pasokan gas bumi dan/atau kecukupan penerimaan bagian negara," bunyi diktum ketiga Kepmen 91 Tahun 2023 dikutip, Senin (5/6/2023).

Selanjutnya dalam diktum keempat berbunyi, tarif penyaluran gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang timbul sebagai akibat pemanfaatan fasilitas Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan.

Masih dalam diktum keempat, tarif penyaluran gas bumi sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang timbul sebagai akibat pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan dan/atau penyimpanan sebagai penunjang kegiatan usaha niaga yang dimiliki atau dikuasai oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga.

Atau bukan merupakan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan menjadi bagian dari nilai pembentuk harga jual gas bumi.

“Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengelola Migas Aceh sesuai kewenangannya mengoordinasikan penyesuaian Harga Gas Bumi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama,” bunyi diktum kelima.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang merupakan salah satu komponen dari biaya transportasi dalam rangka penetapan HGBT sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: