Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iklan Kripto di Inggris Hadapi Aturan Lebih Ketat, FCA Larang Bonus Referral

Iklan Kripto di Inggris Hadapi Aturan Lebih Ketat, FCA Larang Bonus Referral Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada pengumuman 8 Juni lalu, Otoritas Pengadaan Keuangan (FCA) Inggris mengatakan bahwa mulai 8 Oktober, pengiklan layanan kripto di Inggris akan tunduk pada peraturan yang lebih ketat.

Dilansir laman Cointelegraph pada Jumat (9/6/2023), para pengawas telah memberi mandat bahwa perusahaan kripto di Inggris menerapkan "periode pendinginan" untuk investor pertama.

Selain itu, sebagai bagian dari langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran investor akan risiko, FCA telah melarang penggunaan bonus "rujukan dari teman" atau “refer a friend” oleh perusahaan di sektor ini.

Baca Juga: Filipina Tunda Penerbitan Kerangka Kerja Kripto

Direktur ekekutif konsumen dan persaingan di FCA, Sheldon Mills mengatakan dalam pernyataan tertulis, bahwa saat keputusan untuk membeli kripto terletak pada individu, penelitian menunjukkan banyak yang menyatakan penyesalan atas pilihan impulsif.

Aturan ini bertujuan untuk memberi orang waktu yang cukup dan peringatan risiko yang sesuai untuk memungkinkan proses pengambilan keputusan berdasarkan informasi.

Dalam pernyataannya, Mills menambahkan, “industri kripto perlu mempersiapkan perubahan signifikan ini sekarang. Kami sedang mengerjakan panduan tambahan untuk membantu mereka memenuhi harapan kami.”

Di bawah peraturan baru, perusahaan kripto diwajibkan untuk memverifikasi bahwa individu memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk terlibat dalam investasi kripto.

Selain itu, mereka yang mempromosikan mata uang kripto harus memberikan peringatan risiko secara transparan dan memastikan iklan mereka adil, jelas, dan tanpa informasi menyesatkan.

Aturan baru dari FCA ini sejalan dengan undang-undang pemerintah yang bertujuan untuk membuat promosi kripto tunduk pada pengawasan peraturan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: