Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Mega Syariah Jalin Kerja Sama Wakaf Uang dengan Muhammadiyah

Bank Mega Syariah Jalin Kerja Sama Wakaf Uang dengan Muhammadiyah Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Mega Syariah (BMS) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait penyediaan layanan perbankan syariah.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama BMS, Yuwono Waluyo dengan Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah,  Amirsyah Tambunan bersamaan dengan dua Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) lainnya di Auditorium KH. Ahmad Dahlan, Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

Direktur Utama BMS, Yuwono Waluyo mengatakan pendayagunaan wakaf tunai juga bagian untuk mendukung kegiatan dakwah Persyarikatan Muhammadiyah. 

"Kami menyambut baik kerja sama ini. Besar harapan kami kerja sama ini akan dapat mengembangkan wakaf uang di Indonesia dan memberikan berbagai manfaat untuk umat, salah satunya dapat mendukung kegiatan dakwah Persyarikatan Muhammadiyah," kata Yuwono. 

BMS sendiri telah menjadi Lembaga Keuangan Syariah Pengumpul Wakaf Uang , (LKS-PWU) sejak tahun 2008. Sebelumnya, BMS telah menjalin kerja sama dengan beberapa mitra Lembaga Pengelola Wakaf/Nazhir di Indonesia, diantaranya: Badan Wakaf Indonesia, Nazhir Wakaf CT ARSA, Yayasan Lazis Nahdlatul Ulama (NU), Badan Pengelola Masjid Istiqlal, Yayasan Daarut Tauhiid, Yayasan Baitul Maal Hidayatullah, Yayasan Johari Zein, Yayasan Pembina Mesjid Salman ITB, Yayasan Baitul Wakaf, Rumah Yatim Arrohman Indonesia, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Abulyatama, dan Baitul Maal Muamalat. 

Sebagai LKS-PWU, BMS memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan wakaf uang dengan menghadirkan berbagai channel salah satunya melalui aplikasi mobile banking M-Syariah. Melalui M-Syariah nasabah dapat memilih nazhir, jenis wakaf, jenis pahala wakaf, dan jenis peruntukan wakaf dengan nominal terjangkau mulai dari Rp 10.000.

Selain melalui M-Syariah, masyarakat yang ingin melakukan wakaf uang juga dapat melakukannya melalui Kantor Cabang dan jaringan ATM Bank Mega Syariah di seluruh Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: