Forum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 31/kep-9/DESDM Tahun 2023 tentang Forum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan 12 Januari 2023.
Forum berisi stakeholders lintas sektoral di bidang sumber daya energi yang berupaya mengakselerasi transisi energi ke Energi Baru Terbarukan (EBT).
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pendapatan Pajak Kendaraan Jabar Naik 3 Kali Lipat
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, mengemukakan hal utama dibentuknya Forum Energi Daerah (FED) Jabar adalah sinergisitas. Karena itu FED Jabar berisi unsur Akademisi, Bisnis, Komunitas, Pemerintahan, dan Media (ABCGM).
"Komitmen bersama kita sangat penting untuk mencapai target-target yang harus dicapai," ucap Sekda Setiawan saat menjadi salah satu narasumber pada acara Peluncuran dan Diseminasi Forum Energi Daerah Jawa Barat di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Jumat (16/6/2023).
Forum ini juga menjadi wadah menampung isu-isu strategis di bidang sumber daya energi, yang kemudian akan dibahas dengan berbagai sudut pandang untuk memberikan masukan bagi kebijakan yang sesuai dengan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) serta selaras dengan kebijakan energi nasional.
"Forum Energi Daerah mengemban tugas mewujudkan perencanaan dan pengelolaan energi lintas sektoral yang sinergis dan terintegrasi dalam mewujudkan tujuan serta target rencana pembangunan energi daerah Provinsi Jawa Barat," kata Setiawan.
"Sebenarnya kita (Jabar) sudah on the track tentu saja ujungnya adalah untuk pelayanan publik," imbuhnya.
Sejalan dengan itu, lanjut Setiawan, digitalisasi yang mewarnai berbagai sektor kehidupan, maka perlu dijadikan salah satu instrumen terkait dengan akselerasi pencapaian target-target pembangunan di sektor energi.
"Tahun 2060 kita ingin mencapai zero emission, artinya mulai sekarang kita harus menyiapkan itu," ujarnya.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengatakan, setelah ditetapkan Undang-Undang Energi Nomor 30 Tahun 2007, DEN merancang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 sehingga kebijakan pengelolaan energi di Indonesia memiliki arah dan tujuan yang jelas.
Sesuai dengan pasal 18 UU No 30 Tahun 2007, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah Provinsi dalam bentuk peraturan daerah yang mengacu kepada rencana umum energi nasional.
"Untuk mewujudkan itu diperlukan sinergisitas antara pemerintah daerah dan pusat," ucap Satya.
Sementara itu, di dalam KEN, terdapat kebijakan utama, mulai dari ketersediaan, prioritas pengembangan energi, pemanfaatan sumber daya energi nasional, dan cadangan energi nasional.
Kemudian terdapat kebijakan pendukung, di antaranya konservasi energi, lingkungan hidup, juga mencakup masalah harga, subsidi, insentif energi, infrastruktur dan akses energi, penelitian dan pengembangan, serta kelembagaan dan penandaan.
"Diharapkan dalam kebijakan tersebut dapat berkontribusi pada daerah sebagai penggerak pembangunan, sumber lapangan kerja dan penerimaan daerah," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, DEN juga mengapresiasi kemajuan capaian bauran energi Jabar yang telah melebihi target, yaitu 23,4 persen dari target 20,10 persen.
Satya mengapresiasi pula pembentukan Forum Energi Daerah (FED) Jawa Barat sebagai FED pertama di Indonesia.
"Forum Energi Daerah ini merupakan forum komunikasi stakeholders lintas sektor (ABCGM) yang sinergis dan terintegrasi untuk mengakselerasi transisi energi Jabar," ujar Satya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menyebut Forum Energi Daerah Jabar mempunyai peran strategis dalam mendukung transisi energi untuk pembangunan berkelanjutan.
FED akan mengemban tugas mewujudkan suatu perencanaan dan pengelolaan energi lintas sektoral yang sinergis dan terintegerasi dalam mewujudkan tujuan serta target rencana umum energi daerah Provinsi Jabar.
Baca Juga: Bagaimana Dampak EUDR Sawit Terhadap Sektor Pangan, Energi, dan Industri?
Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengejar target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) pada 2030 untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan sebesar 43,20 persen dengan dukungan internasional.
"Tentunya menjadi tanggung jawab dan tugas kita bersama untuk menangkap isu global dan nasional ini serta mengupayakan dan menyokong target-target tersebut melalui fasilitasi program terkait," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement