Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalau Mau Nyapres, Analis ini Bilang Prabowo Wajib Mundur dari Menhan, Kalau Ganjar Tidak, Alasannya ini

Kalau Mau Nyapres, Analis ini Bilang Prabowo Wajib Mundur dari Menhan, Kalau Ganjar Tidak, Alasannya ini Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik dari Unas Jakarta Selamat Ginting meminta agar Prabowo Subianto harus mundur sebagai Menteri Pertahanan jika maju sebagai capres di Pemilu 2024.

Itu diperlukan agar Prabowo harus fokus mengurus kerjaannya sebagai Menhan, tidak terbelenggu oleh kepentingan copras-capres.

"Prabowo dan para menteri serta pejabat setingkat menteri wajib mundur dari kabinet jika ingin mengikuti Pilpres. Setidaknya saat partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan namanya menjadi bakal capres maupun wapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Selamat.

Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara disampaikan partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU sebagai dokumen, persyaratan capres maupun cawapres, seperti amanat Pasal 170 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tidak mungkin bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara jika ada keinginan menjadi presiden maupun waki presiden. Begitu juga pejabat negara lainnya yang hendak mengikuti pemilihan legislatif, wajib mundur tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Selamat.

Selamat menambahkan, lain halnya jabatan yang tidak mengharuskan mundur jika mengikuti kontestasi pilpres.

Jabatan itu adalah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR/DPR/DPD. Selain itu juga gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, seperti amanat Pasal 170 ayat (1) UU tentang Pemilu. 

Selain Prabowo, sejumlah nama-nama menteri yang berpotensi maju di Pilpres 2024, yakni Airlangga Hartarto, Sandiaga Uno dan Erick Thohir.

Lalu bagaimana dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo?

"Untuk kepala daerah, seperti Ganjar Pranowo, bakal capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), harus meminta izin terlebih dulu kepada presiden untuk maju dalam pilpres," tambahnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: