Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Ada Kapoknya, SWI Kembali Tutup 80 Pinjol Ilegal

Nggak Ada Kapoknya, SWI Kembali Tutup 80 Pinjol Ilegal Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 80 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta sembilan pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin. Dengan demikian, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak. Baca Juga: Bikin Lega, Satgas Waspada Investasi Hentikan 9 Entitas Investasi Ilegal

“SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut, Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Kesembilan usaha pergadaian ilegal tersebut adalah Gadai Mega Elektronik, Triptoo Gadai, KSP Gadai, Flobamora Gadai, KSP Gadai (https://www.instagram.com/kspgadaiofficial/?hl=en), Pusat Gadai Indonesia, Tosin Gadai, Usaha Gadai Mandiri, Gadai Syariah Berkat Bersama. Dengan demikian sejak tahun 2019 sampai dengan Desember 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.

“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam. Baca Juga: Cara Mudah Identifikasi Pinjol Ilegal, Imbauan Langsung dari OJK dan Kominfo, Masyarakat Jangan Mau Dikibulin!
 
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. Adapun untuk melihat 80 daftar pinjol ilegal bisa membuka tautan ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: