Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berantas Investasi Bodong, Bappebti Blokir 1.075 Domain Situs Web Ilegal

Berantas Investasi Bodong, Bappebti Blokir 1.075 Domain Situs Web Ilegal Kredit Foto: Unsplash/Mohammad Rahmani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.075 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada semester pertama 2023.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan, pemblokiran yang dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, merupakan upaya strategis Bappebti dalam meminimalisasi maraknya penawaran investasi PBK ilegal di Indonesia saat ini.

Baca Juga: Bappebti Rekomendasikan Pospay Gold dan MetalGO

"Bappebti akan terus melakukan patroli siber terhadap entitas-entitas yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran investasi perdagangan berjangka ilegal di Indonesia, baik melalui situs internet, media sosial, maupun media daring lainnya," tegasnya, dikutip Jumat (7/7/2023).

Hal tersebut, kata Didid, bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia. "Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal," ujarnya.

Selain itu, Didid mengatakan, hal ini juga merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka. Didid menambahkan, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.

"Bertransaksi di entitas ilegal, apalagi yang berada di luar negeri sangat berisiko. Bappebti tidak dapat memfasilitasi masyarakat dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara masyarakat dengan entitas ilegal tersebut," terang Didid.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, saat ini, masih marak penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka. 

"Seolah-olah masyarakat diajak untuk berinvestasi perdagangan berjangka, tetapi sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka," ungkapnya.

Menurutnya, modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya. 

"Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukon transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita," tandas Aldison.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: