Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas, Semua Serba 'Telanjang'! Keamanan Data Pribadi Diperlukan dalam Transaksi Online

Awas, Semua Serba 'Telanjang'! Keamanan Data Pribadi Diperlukan dalam Transaksi Online Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Era digital menjadikan semua serba "telanjang". Informasi mengenai data pribadi sangat mudah ditemukan di dunia maya. Dari yang sengaja diunggah oleh sang pemilik hingga akibat keteledoran pemilik data, semua tersedia di jagat maya. Data pribadi perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan orang yang tak bertanggung jawab dalam melakukan penipuan.

Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten di Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, Minggu (9/7) sore.

Baca Juga: Phising hingga Perlindungan Data Pribadi, Antisipasi Kejahatan Baru di Dunia Digital

Dalam diskusi bertajuk "Keamanan Data Pribadi dalam Transaksi Online", Abdul Latif menegaskan, penipuan dalam proses jual beli online makin kerap terjadi seiring dengan berkembangnya teknologi dan popularitas berbelanja online.

"Bahkan, makin banyak modus penipuan baru yang digunakan oknum penjual tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksinya," ujar Abdul Latif dalam diskusi yang dipandu moderator Sintia Dewi itu, dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

Untuk mengantisipasi masalah penipuan dalam jual beli online, lanjut Abdul Latif, tahun lalu pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagai upaya memberikan pelindungan terhadap masyarakat.

"Meskipun payung hukumnya sudah ada, dalam pelaksanaannya tetap membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum dalam melindungi keamanan data pribadi masyarakat. Penegak hukum juga wajib melindungi pemilik data yang dilanggar oleh pengendali data," jelas Abdul Latif.

Dalam diskusi yang digelar "chip in" dalam acara Mitigasi Bencana Berbasis Komunitas itu, Abdul Latif memberikan beberapa cara untuk menjaga data pribadi dari kejahatan siber.

"Di antaranya: pastikan memberikan data pada pihak yang tepat, lakukan double checking setiap transaksi, periksa perizinan akses aplikasi, dan baca syarat dan ketentuan aplikasi," pungkas Abdul Latif di hadapan komunitas yang hadir sebagai peserta diskusi, di antaranya: Komunitas Sehat, Komunitas Pemuda Kubangkampil Peduli Lingkungan, Komunitas Pemuda Pamatang Kanas, dan Komunitas Anyaman Bambu Pamatang Kanas.

Dari perspektif keamanan digital, influencer Ana Livian mengatakan, keamanan digital merupakan perlindungan sistem digital, seperti komputer dan jaringan, dari penyadapan informasi, pencurian, atau dari kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, atau data elektronik pengguna, serta dari gangguan atau penyesatan layanan yang diberikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: