Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Sosialisasikan Literasi Digital & UU PDP: Ada Pidana bagi Pemegang Data Ilegal

Kemenkominfo Sosialisasikan Literasi Digital & UU PDP: Ada Pidana bagi Pemegang Data Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu petinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan, literasi digital menjadi pekerjaan yang berkelanjutan untuk mengantisipasi masyarakat dari beragam penipuan, pencurian data akun, investasi bodong, jeratan pinjaman daring (online), dan sejenisnya. 

“Literasi digital ini adalah suatu pekerjaan yang berkelanjutan karena selalu akan ada inovasi-inovasi, teknologi baru yang perlu diberi pemahaman ke masyarakat,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di acara Indonesia Financial Literacy Conference yang diselenggarakan Warta Ekonomi di Jakarta pada Jumat (21/7/2023).

Semuel menambahkan, regulasi perlindungan data pribadi dan tindakan hukum juga diperlukan untuk memberi efek jera pada penjahat siber yang diwujudkan melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga: Kemenkominfo Tutup 300 Ribu Akun Bank terkait Penipuan-Judi Online, Akun Dompet Elektronik?

Semuel menjelaskan, data pribadi kini sudah bukan lagi menjadi aset, melainkan liabilitas yang harus dipatuhi oleh pemegang usaha. Ketika terjadi pelanggaran, akan ada pemotongan maksimum 2% dari pendapatan tahun sebelumnya.

“Misal Rp200 triliun penjualan setahun, berarti dipotong Rp4 triliun. Sekarang mau didenda atau memperbaiki sistemnya? It’s up to you, terserah Anda,” jelasnya santai.

UU PDP menjadi daya dorong untuk memperkuat sistem keamanan siber. UU ini menjadi peringatan bagi pemegang atau pengumpul data ilegal atau tanpa persetujuan, untuk dihapus. Saat ini, Kemenkominfo sedang menyiapkan tim pengawas pada Oktober 2024.

“Dengan hadirnya UU PDP, siapa pun yang pegang data, menggunakan tanpa izin atau menggunakan bukan data pribadinya, itu pidana. Di negara lain, itu adalah denda. Di Indonesia, itu pidana,” tegasnya.

Menurut Semuel, penerapan UU PDP dengan tindakan hukum dapat berupa hukuman pidana untuk penjahat siber yang menggunakan identitas pribadi seperti KTP tanpa izin. Ini akan memberikan alarm bagi penjahat siber. Namun, memberikan rasa aman bagi masyarakat, sehingga laju ekonomi digital terus berlanjut. 

Baca Juga: Kebocoran Data Nasabah Masih Marak, Accenture: Pacu Perkembangan Keamanan IT

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: