Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengungkap Fenomena Fintech Lending dan Gagal Bayar Investree-TaniFund ke Investor

Mengungkap Fenomena Fintech Lending dan Gagal Bayar Investree-TaniFund ke Investor Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K

Hal serupa juga terjadi di PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund), yang dikabarkan gagal bayar kepada 128 investor dengan total nilai investasi kurang lebih Rp14 miliar. Investasi yang pertama kali ditawarkan pada tahun 2019 tersebut dikabarkan telah berhenti mengembalikkan uang pokok pinjaman ke lender sejak 2021.

“Sejak November 2021 hingga sekarang, para korban gagal bayar Tanifund sudah tidak menerima lagi pengembalian pokok modal dan hanya menerima hasil atau return dari investasi yang dilakukan di Tanifund,” jelas Herdi Syahputra Purba, kuasa hukum korban gagal bayar Tanifund, dikutip dari Kontan, Rabu (12/7/2023).

Triyono merespons permasalahan tersebut dengan menekankan bahwa penting bagi investor untuk mengetahui syarat dan ketentuan sebelum memutuskan untuk berinvestasi di platform fintech.

“Jadi, sebetulnya setelah kita teliti lagi (gagal bayar) memang terkait dengan investor yang belum terlalu paham bagaimana berinvestasi di dunia fintech. Oleh karena itu, pesan saya adalah bagi yang ingin masuk ke dalam dunia fintech, pahami dulu bagaimana kondisinya,” tukasnya.

Berdasarkan data Statistik Fintech Lending periode Mei 2023 yang dipublikasikan OJK pada Senin (3/7/2023), OJK mencatat outstanding pinjaman macet lebih dari 90 hari di industri fintech P2P lending pada kategori perseorangan mencapai Rp1,73 triliun per Mei 2023. Jumlah tersebut meningkat 113,25 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya Rp810,74 miliar.

Sementara rasio tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) fintech lending ini secara agregat berada di angka 96,64 persen. Dengan demikian, tingkat risiko kredit secara agregat atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di angkat 3,36 persen per mei 2023. Angka tersebut naik dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni 2,82 persen, sehingga menyebabkan banyak masyarakat umum, terutama lender, yang mengkhawatirkan performa fintech lending.

Untuk diketahui, TKB90 merupakan tingkat keberhasilan penyelenggara P2P lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Sementara TKW90 atau lebih dikenal dengan Non-Performing Loan (NPL) atau gagal bayar adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Upaya Mitigasi Gagal Bayar kepada Investor Fintech Lending

Sebagai upaya meminimalisasi terjadinya gagal bayar ke investor, OJK mendorong perusahaan fintech untuk menerapkan credit scoring dalam aktivitas bisnisnya. Peraturan OJK (POJK) juga sudah mewajibkan adanya penyaringan risiko dari masing-masing fintech untuk mengetahui profil peminjam.

“Harus ada filtering risiko dari masing-masing fintech lending. Mereka membantu membuat profil risikonya dengan credit scoring dan sebagainya. Tetapi tetap saja tidak boleh 100% mengandalkan itu. Jika ada sebuah service yang baik di luar yang lebih akurat melakukan credit scoring, kenapa tidak?” ujar Triyono.

Credit scoring atau penilaian kelayakan kredit calon nasabah diperlukan untuk memastikan institusi keuangan memberikan layanan pinjaman dana pada orang yang tepat. Semakin tinggi credit score nasabah, maka risiko investasinya semakin tinggi.

Baca Juga: Puluhan Lender Gugat Fintech iGrow Milik LinkAja, OJK hingga Menkominfo

Dalam prosesnya, sistem credit scoring menggunakan berbagai histori dan profil data yang dimiliki oleh nasabah dari transaksi-transaksi yang ada sebelumnya. Salah satu caranya bisa dilakukan dengan mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK atau dulu disebut dengan BI-Checking.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: