Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat pertumbuhan industri waralaba sebesar 5%. Hingga Mei 2024, Kemendag telah mengeluarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sebanyak 145 bagi pengusaha dalam negeri dan 141 STPW bagi pelaku usaha luar negeri.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan sektor waralaba, Kemendag sendiri tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Adapun revisi itu dinilai mempermudah pelaku waralaba mendapat STPW.
Baca Juga: Kemendag: Industri Waralaba Tumbuh 5%
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menyebut, revisi tersebut dilakukan untuk mendorong ekosistem bisnis waralaba. Dia berharap revisi itu dapat mendorong sektor waralaba tumbuh.
“Saat ini pemerintah, untuk mendorong waralaba ini, juga sedang melakukan perubahan revisi PP mengenai waralaba yang tadinya PP 42, ini sekarang-sekarang sedang kita revisi. Mudah-mudahan dengan revisi ini makin mendorong perkembangan waralaba kita,” kata Isy usai mengikuti acara Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) ke-22 di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran, Jakarta, Jum’at (10/5/2024).
Kemendag sendiri, kata Isy, mendorong kegiatan-kegiatan yang mampu mendongkrak pertumbuhan waralaba di Indonesia, salah satunya melaui gelaran FLEI 2024. Kegiatan semacam itu, kata dia, memiliki peran dalam mebangun ekosistem bisnis opportunity menjadi waralaba yang sesuai ketentuan pemerintah.
“Yang menajdi concern kami di Kementerian Perdagangan adalah bagaimana menjadikan yang saat ini masih bisnis opportunity itu berkembang menjadi waralaba yang betul-betul waralaba sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan pemerintah,” jelasnya.
KADIN Minta Pemerintah Tak Buat Kebijakan Njelimet
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Juan Permata Adoe, meminta Kementerian Perdagangan untuk tidak membuat kebijakan yang berpotensi mengganggu ekosistem industri waralaba di Indonesia.
Mengingat kontribusi industri waralaba dalam negeri untuk Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2020, menyentuh angka 1,9% atau sekitar Rp600 triliun.
"Berarti industri ini tak boleh diabaikan karena nilainya hampir Rp600 triliun," kata Juan dalam sambutannya dalam acara pembukaan Franchise & License Expo di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jum'at (10/5/2024)
Dia menyebut, kontribusi sektor waralaba sama halnya dengan industri kelapa sawit. Karenanya, Juan menilai penting agar pemerintah membebaskan industri waralaba dari peraturan yang membani ekosistemnya.
"Jadi hal yang paling penting bagaimana industri ini bisa dibebaskan dari peraturan-peraturan yang menjlimet, karena angka 2% tadi," jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kemendag, persebaran bisnis waralaba didominasi di Pulau Jawa, dengan urutan Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jawa Tengah, Jawa Timu, Banten, dan Jawa Barat.
Baca Juga: Tinjau Harga Pangan, Jokowi: Saya Kira Harganya Baik
Sedangkan untuk tingkat usaha yang paling diwaralabakan, kata Isy, meliputi F&B sebanyak 47,92%, ritel 15,28%, Jasa Pendidikan non-formal 10,42%, laundry 6,25 persen, dan lain-lain meliputi jasa perjalanan, perdagangan property, hotel, karaoke, otomotif, jasa perawatan dan perbaikan secara virtual account.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement