Kembangkan Regulasi Baru, Korsel Minta Perusahaan Laporkan Aset Kripto Mulai 2024
Karyawan-karyawan tersebut meliputi mereka yang saat ini sedang melakukan pekerjaan terkait mata uang kripto dan mereka yang telah melakukan pekerjaan semacam itu dalam enam bulan terakhir.
Meskipun peraturan pelaporan aset kripto ini masih relatif baru, Korea Selatan telah meminta pejabat pemerintahan untuk melaporkan aset mata uang kripto mereka.
Baca Juga: Pemerintah AS Pindahkan Hampir 10 Ribu Bitcoin Senilai Rp4,47 Triliun ke 101 Rekening Baru
Dewan Nasional Korea Selatan secara bulat mengesahkan sebuah UU yang mewajibkan anggota parlemen dan pejabat publik tingkat tinggi melaporkan aset kripto mereka. Inisiatif ini secara luas dikenal sebagai "UU Pencegahan Kim Nam-guk," sebagai tanggapan atas skandal yang melibatkan beberapa pejabat publik yang diduga memanipulasi pasar dan memindahkan jumlah besar mata uang kripto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement