Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian PUPR Siapkan Permen Mengenai BJPSDA

Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian PUPR Siapkan Permen Mengenai BJPSDA Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP dengan menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan Presiden sejak April 2023.

Kepala Biro Keuangan Kementerian PUPR, Budhi Setyawan, yang mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR dalam acara Media Briefing yang diselenggarakan oleh Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan terkait PP Nomor 21 Tahun 2023 mengatakan, perubahan PP 38 Tahun 2012 menjadi PP 21 Tahun 2023 dilakukan dalam rangka mengoptimalkan PNBP di lingkungan Kementerian PUPR dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kemenkeu Punya Aturan Baru PNBP untuk PUPR, UMKM dan Mahasiswa Bisa Kena Tarif Rp0

"PP yang baru mengatur jenis dan tarif PNBP yang lebih sederhana, yaitu semula 2.043 tarif menjadi 265 tarif PNBP. Penyederhanaan dilakukan dengan pengelompokkan jenis tarif berdasarkan bidang pekerjaan, bukan lagi per masing-masing balai pengujian, khusus untuk PNBP pelayanan pengkajian, pengujian, sertifikasi, dan advis teknis," kata Budhi, Rabu (12/7/2023), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

Dikatakan Budhi, hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Ditambahkan Budhi, dalam PP 21 Tahun 2023 juga diatur PNPB terkait administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; pelayanan akademik Politeknik Pekerjaan Umum; royalti atas lisensi hak kekayaan intelektual dari hasil pengkajian; denda administratif atas pelanggaran administratif jasa konstruksi; penggunaan peralatan konstruksi biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air; dan sewa rumah negara tapak serta sewa satuan rumah susun.

Dalam PP yang baru tersebut, Budhi mengatakan juga mengatur pemberian keringanan dan insentif kepada UMKM, mahasiswa, pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar.

Keringanan berupa tarif dengan pertimbangan tertentu antara lain dalam rangka mendukung pengembangan UMKM, masyarakat tidak mampu, mahasiswa, kebijakan pemerintah (misal: terkait pemanfaatan energi baru terbarukan), derajat kontribusi pemanfaat pada pengelolaan sumber daya air, faktor keringanan sewa rumah negara dan faktor penyesuai sewa satuan rumah susun, keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, dan penyelenggaraan kegiatan sosial dan kenegaraan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: