Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian PUPR Siapkan Permen Mengenai BJPSDA

Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian PUPR Siapkan Permen Mengenai BJPSDA Kredit Foto: Kementerian PUPR

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, salah satu poin penting lainnya adalah terkait pengelolaan PNBP di Kementerian PUPR mengenai Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta I dan Perum Jasa Tirta II melalui meekanisme Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP.

Dengan skema tersebut, pendapatan dari BJPSDA merupakan pendapatan MIP dan Menteri PUPR menetapkan besaran tarif yang harus disetorkan ke kas negara setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Kementerian PUPR Rangkul Media Nasional dan Internasional Sukseskan 10th World Water Forum Bali 2024

"Dalam pengelolaan BJPSDA oleh Perum Jasa Tirta I dan Perum Jasa Tirta II diperlukan penguatan kerja sama pengelolaan PNBP antara Kementerian PUPR dan Perum Jasa Tirta I dan Perum Jasa Tirta II," kata Wawan.

Direktur Pengembangan Usaha Jasa Tirta II, Dikdik Permadi Yoffana, menyambut baik hadirnya PP terbaru terkait PNBP tersebut. Dengan adanya aturan tersebut, menurutnya, dapat menjadi dasar yang lebih kuat dalam pengelolaan pemanfaatan sumber daya air.

"Contohnya di Bendungan Jatiluhur. Selain untuk air baku, kami mengelola potensi PLTA sebesar 187 MW dan juga ada kegiatan wisata, yaitu hotel, camping ground, restoran/istora, waterpark, dengan perkiraan jumlah pengunjung sekitar 160 ribu orang/tahun," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: