- Home
- /
- Government
- /
- Government
Kemenkeu Punya Aturan Baru PNBP untuk PUPR, UMKM dan Mahasiswa Bisa Kena Tarif Rp0
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyederhanaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2023. Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Wawan Sunarjo, mengatakan, hal yang menarik dalam PP ini adalah adanya pengaturan pemberian keringanan dan insentif kepada UMKM.
Baca Juga: Kejar Perusahaan Nunggak PNBP, Kemenkeu Sebut Sistem Blokir Otomatis Jadi Jurus Jitu
"Bahkan, tarif yang dikenakan bisa sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, pertimbangan yang diutamakan oleh Pemerintah adalah penyediaan layanan yang optimal ke masyarakat," kata Wawan, dalam media briefing, di Waduk Jatiluhur, Purwakarta, dikutip Kamis (13/7/2023).
Tak hanya UMKM, lanjut Wawan, mahasiswa, serta pengguna layanan yang mengalami keadaan di luar kemampuan dan/atau kondisi kahar juga turut mendapat keringan dan insentif.
"Penetapan PP Nomor 21 Tahun 2023 ini bertujuan mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, penyusunan PP baru itu menggantikan PP Nomor 38 Tahun 2012 sebagai dasar hukum pemungutan PNBP pada Kementerian PUPR.
"Berdasarkan hasil evaluasi, diperoleh potensi PNBP baru, jenis dan tarif atas jenis PNBP yang sederhana, pemberian tarif tertentu kepada pihak yang membutuhkan layanan, serta penyesuaian terhadap besaran tarif PNBP yang berlaku sejak tahun 2012," terangnya.
Wawan mengatakan, lewat PP baru ini, sebanyak 2.043 jenis PNBP yang tercantum dalam PP sebelumnya, kini telah disimplifikasi menjadi hanya 265 jenis PNBP pada PP 21 Tahun 2023.
Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode, antara lain, penggunaan tambahan tarif PNBP pada setiap tambahan volume layanan, penggabungan jenis-jenis PNBP yang sama, penghapusan jenis PNBP yang tidak dapat direalisasikan/tidak efektif pemungutannya, dan pengelompokkan jenis PNBP dengan besaran tarif PNBP sama.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenenterian PUPR, Budhi Setyawan, menjelaskan, dalam PP 21 Tahun 2023 juga mengatur usulan jenis PNBP baru atas pelayanan, penggunaan BMN, dan Hak Negara Lainnya sesuai kebutuhan pengguna layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement