Aplikasi SISKOTKLN Resmi Ditutup, Ini Poin-poin Penting Kepala BP2MI
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Senin (17/7/2023) resmi menutup layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Hal itu disampaikan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.
"Berdasarkan surat Kepala BP2MI tersebut, maka terhitung sejak tanggal 17 Februari 2023 pukul 00.00 WIB, aplikasi SISKOTKLN ditutup. Sebagian khususnya pada tahapan pendaftaran (registrasi) dan selanjutnya layanan proses penempatan akan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan ketentuan tertentu," kata Benny saat konferensi pers di Command Center kantor BP2MI.
Ketentuan yang dimaksud yaitu berupa proses pendaftaran, penandatanganan perjanjian penempatan dilakukan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia dinas kabupaten/kota melalui SIAPkerja. Proses pemenuhan dokumen, Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan Pendataan Sidik jari biometrik dilakukan di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) melalui aplikasi Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
"Kemudian, Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah teregistrasi di SISKOTKLN sebelum tanggal 17 Februari 2023, tahapan proses lanjutan tetap dilaksanakan di SISKOTKLN selambat-lambatnya lima bulan sejak ditutupnya SISKOTKLN, atau setelah habis masa berlakunya perjanjian penempatan antara P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dengan Calon Pekerja Migran Indonesia," ujar Benny.
Kepala BP2MI juga menyampaikan poin penting terkait dasar ditutupnya aplikasi SISKOTKLN tersebut. Tak hanya itu, untuk calon pekerja migran yang telah mendaftar, diarahkan untuk melakukan pendaftaran ulang secara online.
"Dasar penutupan Aplikasi SISKOTKLN adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-3/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan SIAPkerja dan Penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia tanggal 10 Februari 2023 yang ditindaklanjuti BP2MI melalui surat Kepala BP2MI nomor : B.185/KA/PP.03.05/II/2023, tertanggal 16 Februari 2023. Surat Kepala BP2MI Nomor: B.662/KA/PP.03.05/VII/2023," kata Benny.
Selanjutnya, pemberitahuan penutupan SISKOTKLN kepada seluruh Direktur Utama P3MI, disampaikan Benny. Begitu juga terkait layanan kepada Lembaga Pelatihan Kerja/Balai Latihan Kerja Luar Negeri (LPK/BLKLN) atau lembaga lain yang sejenis terkait pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: BP2MI Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Jakarta Timur, 6 Perempuan Diamankan
"Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah teregistrasi pada SISKOTKLN namun belum menyelesaikan seluruh tahapan proses penempatan agar melakukan pendaftaran (registrasi) ulang secara daring melalui SIAPkerja, dan tahapan proses selanjutnya dilakukan melalui SISKOP2MI," tutur Benny tegas.
Tak lupa ia menegaskan terkait layanan penempatan pada Calon Pekerja Migran Indonesia, dan apabila ada pertanyaan/aduan/keluhan terkait aplikasi SISKOP2MI, harap dikirimkan melalui nomor 0877-4238-3967 (layanan chat WhatsAPP) selama jam kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement