Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Penuh Wacana Bursa Karbon, KLHK Ungkap 6 Poin Penting Kerja Sama dengan OJK

Dukung Penuh Wacana Bursa Karbon, KLHK Ungkap 6 Poin Penting Kerja Sama dengan OJK Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Bursa Karbon. Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Gerak Cepat Manggala Agni KLHK Tangani Kebakaran Lahan Dekat Bandara Syamsudin Noor Kalsel

"Kita bersyukur akhirnya malam ini bisa melakukan kerja sama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini," ujar Menteri Siti, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2023).

Menteri Siti pun menantikan kerja-kerja bersama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon termasuk Bursa Karbon ke depannya.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini sendiri meliputi:

1. Harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan;

2. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; 

3. Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK antara lain:

a) pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan NEK;

b) pengembangan produk, jasa dan infrastruktur Keuangan Berkelanjutan;

c) pelaksanaan perdagangan Unit Karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon; dan

d) pengembangan kebijakan Keuangan Berkelanjutan (antara lain taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate related financial risk, dan lain sebagainya). 

4. Kajian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan;

5. Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; dan

6. Bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Terlaksananya kerja sama ini juga disambut gembira oleh Mahendra Siregar. Ia menyambut baik inisiasi kerja bersama ini, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan progres capaian kerja atau penyiapan terkait perdagangan karbon.

"Sungguh suatu kesempatan berharga bagi kami semua di OJK melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang menjadi basis baik bagi kerjasama kita selama ini, maupun ke depannya," katanya.

Mahendra juga mengatakan OJK telah secara intens berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI dan telah mendapat persetujuan dari Komisi XI DPR RI terkait kerja sama ini. Ia mengatakan jika DPR setuju dan meminta agar pekerjaan ini dapat berjalan cepat.

Baca Juga: AI Sediakan Solusi untuk Tingkatkan Fungsi Internal dan Departemen Bursa Kripto

"Kerja ini adalah upaya kita bersama bukan hanya untuk menyelesaikan masalah Indonesia saja, namun juga masalah dunia karena besarnya potensi karbon yang dimiliki oleh Indonesia," ujarnya.

Turut hadir pada pertemuan ini, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, Direktur Utama BPDLH Djoko Tri Haryanto serta para pejabat Eselon II KLHK dan Pejabat OJK terkait.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Almas
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: