Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum & Pers: Rancangan Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas Adalah Langkah Antidemokrasi

Pakar Hukum & Pers: Rancangan Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas Adalah Langkah Antidemokrasi Kredit Foto: Rawpixel

Wina juga merinci, Perpres kontradiktif dengan filosofi UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya tidak ada satu pihak pun yang boleh mencampuri urusan pers. Pers ditempatkan sebagai lembaga independen, memiliki ketentuan tersendiri untuk melaksanakan kemerdekaan, dan membuat regulasi soal pers.

Sementara itu, judul Perpres menunjukkan bahwa seharusnya pers telah menyerahkan dan mengandalkan proses peningkatan kualitas pers kepada perusahaan platform digital. Inilah letak kontradiksinya.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, Simak!

"Perusahaan platform digital bukanlah perusahaan pers atau badan hukum jurnalistik. Mereka perusahaan yang menyediakan saluran pipa informasi dari seluruh pihak di seluruh dunia. Dari mana pun. Perusahaan platform digital sama sekali tak terkait langsung dengan pembuatan karya-karya pers. Itulah sebabnya mengapa mereka tidak memiliki wartawan," ujar Wina serius.

Wina juga mempertanyakan mengapa Perpres membuat media perlu menyerahkan dan mengandalkan kualitas karya pers atau jurnalistik terhadap perusahaan platform digital yang tidak punya kompetensi soal karya jurnalistik berkualitas.

Perpres akan mencampuri urusan pers

Wina memaparkan, jika Perpres disahkan, pers telah memberikan sebagian kewenangan kepada presiden. Pemerintah, baik presiden atau aparatnya menurut UU Pers selama ini, tidak diperkenankan ikut campur. Namun, dengan adanya rancangan Perpres, pintu pada pemerintah terbuka untuk mencampurinya, termasuk mengatur dunia pers yang dalam UU Pers tidak diperbolehkan.

"Adanya Perpers ini…, pemerintah membuat berbagai regulasi di bidang pers. Dengan kata lain, Perpers ini merupakan undangan terbuka kepada perintah untuk 'cawe-cawe' di dunia pers. Sekali pemerintah diizinkan masuk ke dalam dunia pers, sejarah telah membuktikan, betapa pemerintah (siapa pun) bakal tergiur untuk menciptakan 'pers yang berkualitas dalam mendukung pemerintah'," tegas Wina.

"Pers bakal dikebiri. Pers dibuat mandul! Ini jelas kontradiktif yang terang benderang," pungkasnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: