Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, Simak!

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau, Simak! Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan baru soal pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. Pemerintah menerbitkan PMK nomor 22 tahun 2023 tentang Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak 14 Maret 2023 dan mencabut PMK nomor 21 tahun 2020.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa penetapan PMK tentang aglomerasi pabrik hasil tembakau diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kepastian hukum pagi penyelenggara dan pengusaha BKC.

Baca Juga: Ganjar Upayakan Hasil Panen Petani Tembakau Terjual Habis ke Pabrik Rokok dengan Harga Tinggi

"Kami berharap kemudahan ini dapat dimaanfaatkan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala IKM dan UMKM, serta mendukung pelaksanaan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) terutama terkait program pembinaan industri," jelas Encep, dikutip dari siaran pers Kemenkeu, Minggu (30/7/2023).

Aglomerasi pabrik adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau. Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Aglomerasi pabrik dapat dilaksanakan pada empat tempat, yaitu kawasan industri, kawasan industri tertentu, sentra industri kecil dan industri menengah, dan tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Tempat diselenggarakannya aglomerasi pabrik merupakan tempat yang peruntukan utamanya bagi industri hasil tembakau.

Kegiatan yang dapat dilakukan di tempat aglomerasi pabrik meliputi penyelenggaraan tempat aglomerasi pabrik, kegiatan menghasilkan barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau, serta mengemas BKC hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan cukai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: