Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Minta Bareskrim Percepat Proses Hukum Panji Gumilang, dari Pencucian Uang hingga Penyalahgunaan Dana

Mahfud MD Minta Bareskrim Percepat Proses Hukum Panji Gumilang, dari Pencucian Uang hingga Penyalahgunaan Dana Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta Bareskrim Polri mempercepat proses pindana umum Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) malam lalu. Penetapan tersangka Panji Gumilang sekaligus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Anwar Abbas Puas Panji Gumilang Sudah Jadi Tersangka

Mahfud menuturkan, proses percepatan tindak pidana dilakukan lantaran Panji Gumilang tidak hanya sekadar penodaan agama sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.

"Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung, yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Mahfud menyebut, Panji Gumilang juga dilaporkan atas dugaan pencucian uang dan pemalsuan serta penggelapan. Dia juga menyebut, Panji Gumilang diduga melakukan transaksi-transaksi gelap lainnya.

"Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi  langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," paparnya.

"Ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," tandasnya.

Adapun, Mahfud telah menggelar Rapat Koordinasi dengan sejumlah menteri untuk menindaklanjuti kasus Panji Gumilang, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, hingga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Acara Sosialisasi Sektor Konstruksi, Mahfudz: Infrastruktur Penopang Peradaban Bangsa

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (1/8/2023). Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: