Dia kembali menegaskan, "Maksud saya, dia menyampaikan bahwa kata-kata itu tidak pantas dan mencabut kembali pernyataan itu, meminta maaf pada publik, rakyat, di mana pernyataannya menimbulkan sentimen yang sangat negatif."
Sebagaimana diketahui, buntut dari kritik tajamnya, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian. Laporan pertama yang dialamatkan pada Rocky Gerung dilakukan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan teregister pada tanggal 31 Juli 2023.
Baca Juga: Amien Rais: Rocky Gerung itu Filsuf Punya Reputasi Internasional
Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement