Pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan memaafkan Rocky Gerung asalkan sang akademisi mau mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara tulus kepada publik.
Sebelumnya, Rocky dalam konferensi persnya pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu, meminta maaf usai pernyataannya soal baj*ng*n t*l*l membuat gaduh. Tak hanya itu, dia pun sampai dilaporkan ke polisi.
"Saya tak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu," tegas Rocky.
Hal itu yang lantas dipermasalahkan Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani. Dia menilai pernyataan tersebut hanyalah cara melarikan diri dari kesalahan yang telah dibuat.
"Yang kita inginkan adalah bagaimana memisahkan demokrasi dengan hujatan. Apa yang dilakukan Rocky Gerung dengan meminta maaf belum menyentuh substansi, hanya cara Rocky Gerung membela diri," ujar Benny, dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Senin (7/8/2023).
Pendukung Jokowi itu lantas mengajukan dua syarat kepada Rocky Gerung agar dirinya mendapatkan maaf dari masyarakat. Dua syarat tersebut adalah mengakui pernyataannya sebagai hinaan, bukan bagian dari demokrasi, dan meminta maaf dengan tulus kepada masyarakat Indonesia.
"Jika Rocky Gerung tulus meminta maaf dan mengakui itu salah, sebagai penghinaan, bukan bagian dari kebebasan berpendapat sebagaimana yang dia manipulasi, kita bisa memaafkan kok," tegas Benny.
Dia kembali menegaskan, "Maksud saya, dia menyampaikan bahwa kata-kata itu tidak pantas dan mencabut kembali pernyataan itu, meminta maaf pada publik, rakyat, di mana pernyataannya menimbulkan sentimen yang sangat negatif."
Sebagaimana diketahui, buntut dari kritik tajamnya, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian. Laporan pertama yang dialamatkan pada Rocky Gerung dilakukan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan teregister pada tanggal 31 Juli 2023.
Baca Juga: Amien Rais: Rocky Gerung itu Filsuf Punya Reputasi Internasional
Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement