Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap pesan yang diberikan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
AHY mengungkap, SBY menyebut putusan Mahkamah Agung yang menolak PK KSP Moeldoko tidak hanya menandakan kemenangan Partai Demokrat, tetapi juga kemenangan pada pencari kebenaran dalam tubuh demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: AHY Sebut PK Moeldoko Berdampak pada Psikologi Kader: Kami Dibayangi Aktor Pembegal!
"Keputusan ini juga memberikan harapan yang baik bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia," kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
AHY menyebut, SBY juga turut prihatin dengan gugatan-gugatan yang dilancarkan KSP Moeldoko. Pasalnya, menurut dia, SBY merupakan tokoh sentral yang terlibat dalam perkembangan Partai Demokrat sejak didirikan.
"Beliau juga bukan hanya menggagas dan mendirikan, pernah memimpin partai ini, jatuh bangun setiap saat bersama seluruh kader Demokrat. Beliau membina kita semua sehingga bisa tumbuh dan makin maju dari waktu ke waktu," katanya.
"Tentu tiba-tiba ada orang yang ingin merampas Demokrat ini dengan cara-cara ilegal, cara-cara yang di luar nalar dan etika, tentu bukan hanya kader, tetapi beliau (SBY) juga yang tak bisa menerima," tambahnya.
Oleh karenanya, AHY pun mengaku bersyukur dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak PK tersebut. Menurutnya, kemenangan Partai Demokrat tidak hanya dirayakan tanpa makna.
AHY mengeklaim, kemenangan Partai Demokrat merupakan simbol para pencari kebenaran dan keadilan. Menurutnya, kemenangan dalam gugatan PK di Mahkamah Agung merupakan salah satu ruang untuk menjaga kesehatan demokrasi di Indonesia.
"Kita ajak seluruh elemen bangsa lainnya, seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menjaga tegak lurusnya nilai-nilai yang kita anut selama ini dalam konstitusi kita, dan juga dalam kehidupan berdemokrasi, berbangsa, dan bernegara. Panjang umur perjuangan, panjang umur demokrasi di Indonesia," tandasnya.
Baca Juga: PK Moeldoko Ditolak Mahkamah Agung, Demokrat: 19 Kali Demokrat Menang!
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung resmi menolak gugatan PK yang diajukan KSP Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Putusan PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama anggota majelis, Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs Mahkamah Agung, keputusan PK Moeldoko dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023, resmi ditolak. Adapun putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (10/8/2023).
"Tolak," bunyi putusan sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement