Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPRD Klungkung Sahkan Perda Permukiman Kumuh dan Pemberantasan Narkotika

DPRD Klungkung Sahkan Perda Permukiman Kumuh dan Pemberantasan Narkotika Kredit Foto: DPRD Klungkung
Warta Ekonomi, Klungkung -

DPR Klungkung mengesahkan peraturan daerah (perda) pada Rapat Paripurna II pada Selasa (8/8/2023). Pada rapat paripurna tersebut disahkan 2 perda, yaitu pertama tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kedua, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

"Minggu depan kita akan merayakan Hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78. Perda ini adalah hadiah untuk masyarakat Klungkung, mari kita maknai hari kemerdekaan ini sebagai momentum yang tepat untuk terus bekerja dan berkarya demi mewujudkan Indonesia Maju dengan disertai semangat kebangkitan yang lebih kuat," tutur Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Optimis PAD Naik, DPRD dan Pemkab Klungkung Sepakati KUA-PPAS APBD 2024

Perda pertama tersebut bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Permukiman Kumuh baru dalam mempertahankan Perumahan dan Permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya.

Perda kedua bertujuan agar upaya pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.

"Saya mengucapkan terima kasih atas saran, dan koreksi untuk penyempurnaan dua rancangan Perda tersebut, sehingga kita memiliki payung hukum yang baru dalam Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kita bersama telah mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing Fraksi, yang pada intinya semua Fraksi telah berpendapat dapat menerima serta menyetujui kedua rancangan perda ini," papar Anak Agung Gde Anom.

Baca Juga: PLN Sukses Pasok Listrik Tanpa Kedip di Momen Pemecahan Guinness World Records Pergelaran Angklung di GBK

Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebagai pemegang dan pengambil kebijakan wajib memiliki strategi dalam penerapan 2 Perda baru tersebut. Eksekusi di lapangan harus berdasarkan kajian dan analisis yang baik sehingga strategi dan kebijakan yang diambil melahirkan program yang mensejaherakan, dengan tidak mengabaikan pengawasan ketat, sosialisasi, konsolidasi yang kontinyu dan tidak terjadi penyelewengan penggunaan kawasan.

"Saya berharap agar kemitraan Eksekutif dan Legislatif yang sudah baik ini terus terpelihara dan dapat ditingkatkan, dengan demikian apa pun masalah dan hambatan yang dihadapi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat dicarikan solusinya bersama," ujar Gde Anom.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: