Ragam Pandang PDIP Soal Penetapan Tersangka Ismael Thomas, Mendalami Kasus hingga Akui Tak Kenal
Ketut juga menyebut, IT akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Adapun IT dikenakan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 3 September 2023. Di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," tandasnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Gelar Aksi Solidaritas Buntut Pencoretan Nyoman Mulyadi oleh DPD PDIP Bali
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita tambang PT Sendawar Jaya sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. Sementara, status PT Trada Alam adalah perusahaan terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.
Kendati demikian, PT Sendawar Jaya mengeklaim sebagai pihak sah pemegang izin tambang. Dalam prosesnya, PT Sendawar Jaya juga menggugat hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.
Dalam gugatan itu, Kejaksaan Agung juga terseret sebagai pihak yang digugat. Adapun PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Kemudian, Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Akibat putusan tersebut, Kejaksaan Agung mengembalikan aset PT Gunung Bara Utama kepada PT Sendawar Jaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement