Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cerita Wulan Guritno di Komisi IV DPR: Miris Lihat Nelayan Miskin karena Tak Bisa Tangkap BBL

Cerita Wulan Guritno di Komisi IV DPR: Miris Lihat Nelayan Miskin karena Tak Bisa Tangkap BBL Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi IV DPR RI menerima audiensi dari Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN). Turut hadir dalam audiensi ini, selebriti sekaligus pemerhati nelayan, Wulan Guritno. 

Wulan mengaku miris dengan kondisi para nelayan yang pernah dijumpainya di beberapa daerah. Salah satunya kondisi nelayan di Desa Binuangeun, Lebak, Banten. 

Baca Juga: Lewat 'Nelayan Rescue Training', JQR dan SAR Barakuda Ajari Nelayan Pangandaran Skill Penyelamatan di Laut

"Saya lihat secara langsung, para nelayan ini mereka tinggal di pesisir. Mereka bisa hidup dan makan hanya dengan menjadi nelayan, tapi ada peraturan yang membuat mereka tidak bisa hidup dari sana. Itu kan miris," ungkap Wulan Guritno dalam audiensi bersama PBLN dengan Komisi IV DPR RI di DPR pada Rabu (23/8/2023). 

Wulan menyayangkan kebijakan larangan ekspor BBL ini yang tidak berpihak kepada rakyat, sedangkan saat ini kondisi rakyat, khususnya para nelayan pesisir yang menangkap BBL, diakuinya sangat memprihatinkan. 

"Bisa dibilang kehidupan mereka tidak layak. Sedangkan apa yang bisa membantu mereka, benar-benar berada dekat ada di samping mereka," papar Wulan menambahkan.

Wulan berharap pertemuan ini bisa menjadi titik balik agar kondisi perekonomian nelayan meningkat. Wulan juga meminta para anggota DPR, khususnya dari Komisi IV yang menerima audiensi hari ini untuk membantu mengatasi problematika ini. 

Baca Juga: Transformasi Kelautan Indonesia: Elektrifikasi Marine sebagai Solusi Kesejahteraan Nelayan

"Saya cuma ingin Bapak Ibu (anggota Komisi IV DPR) mendengarkan mereka (nelayan)," tandas Wulan. 

Wulan juga sudah mendengarkan paparan dari para peneliti lobster. Dirinya berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan terkait dapat mengkaji ulang Permen KP 16/2022 yang melarang ekspor BBL.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: