Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSP Kawal Tata Kelola Royalti Musik untuk Kesejahteraan Musisi Indonesia

KSP Kawal Tata Kelola Royalti Musik untuk Kesejahteraan Musisi Indonesia Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Agung Harjono mengatan, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan menyusun langkah-langkah perbaikan tata kelola penyaluran royalti musik dan/atau lagu.

Pasalnya, para musisi dan seniman mengeluhkan mekanisme penarikan, pengelolaan, dan distribusi royalti yang masih minim diketahui berbagai pihak. Terutama, musisi atau pencipta lagu ini masih belum menjadi pihak utama yang dilibatkan.

Baca Juga: Terungkap, Begini Kepiawaian Singapura Helat Bisnis Konser Musik

“KSP akan menyusun langkah-langkah perbaikan tata kelola permusikan, terutama terkait implementasi undang-undang hak intelektual dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik,” ujar Agung dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Menurutnya, KSP akan melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai adanya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang bertugas untuk memungut dan menyalurkan hak ekonomi bagi pencipta dan pemegang hak cipta.

Adanya dua lembaga tersebut, dinilai berpotensi double penarikan dan ketidakefisienan pengelolaan royalti. Isu lain yang disampaikan juga menyangkut kurangnya transparansi dari pihak LMKN dalam menyalurkan royalti karena tidak ada basis perhitungan yang diberikan dalam penerimaan royalti.

Selanjutnya, Agung mengatakan, KSP akan mengadakan diskusi yang lebih komprehensif bersama instansi terkait. Termasuk, pemanggilan kepada instansi terkait untuk dapat menjawab keresahan para pencipta lagu. “Nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk temukan solusi yang sesuai,” tambah Agung.

Agung menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan yang dialami oleh para pencipta lagu. Terlebih dengan adanya monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh pihak KSP, sehingga hal ini dapat diselesaikan dengan cepat. Terutama, mengenai transparansi LMKN dalam memberikan royalti kepada pencipta lagu.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 28 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Oleh karena itu, LMKN sebagai penanggung jawab utama harus menindaklanjuti isu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ini.

Selain permasalahan mengenai royalti, salah satu musisi yang tergabung dalam Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Yovie Widianto menyatakan hak-hak lain untuk musisi atau pencipta lagu yang perlu diperjuangkan salah satunya adalah upah minimum pekerja seni. Perlu adanya regulasi yang mengatur agar para pencipta lagu di Indonesia bisa sejahtera melalui karya seni yang dibuatnya.

“Hak mengenai royali dan juga hak lainnya tentu berpengaruh besar bagi kesejahteraan para musisi, semoga keluhan ini bisa diakomodasi dengan baik,” ujar Yovie.

Dalam diskusi tersebut turut hadir Tenaga Ahli Utama KSP, Agung Harjono bersama perwakilian dari berbagai lembaga dan asosiasi musisi seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Asosiasi Musisi Pencipta Lagu Indonesia (AMPLI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), serta akademisi dan praktisi di bidang hukum.

Baca Juga: Gaet Musisi Malaysia, Band Asal Bandung Perluas Pangsa Pasar Musik Tanah Air

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: