Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pengangkatan empat dari sembilan penjabat (Pj) Gubernur yang berasal dari kalangan Tni-Polri tidaklah melanggar aturan.
Menurutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) disebutkan adanya amanat untuk melaksanakan Pilkada serentak November 2024 mendatang. Hal ini tentunya berimplikasi pada jabatan kepala daerah yang kosong. Dalam UU tersebut tentu telah diatur persyaratan untuk Pj Gubernur.
"Karena ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022, dan 173 di tahun 2023," kata dia dalam keterangan persnya usai melantik Pj Gubernur di Kantor Kemendagri, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Erick Thohir: BUMN Bahas Infrastruktur Hijau hingga Pembiayaan Berkelanjutan di AIPF 2023
"Norma pertama itu adalah tentang persyaratan ialah untuk penjabat Gubernur itu pimpinan pejabat pimpinan tinggi madya. Nah madya itu adalah eselon 1 struktural di situ tidak disebutkan dia harus ASN, dari TNI/Polri juga tidak dilarang dalam UU itu," tambahnya.
Dalam hal ini, mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Republik Indonesia (TNI) disebutkan bahwa anggota TNI dapat menjabat di jabatan instansi sipil di 10 rumpun jabatan. Seperti Kemenko Polhukam, Kemenhan, BIN, BNN, dan Basarnas.
Sedangkan untuk Polri yang mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengatur adanya jabatan eselon satu struktural, umumnya yang berpangkat bintang dua dan bintang tiga.
"Itu bisa menjabat di instansi sipil sepanjang berkaitan dengan tugas pokoknya, bahasanya seperti itu," ujarnya.
Dia menegaskan, dalam praktiknya bahwa tidak diperbolehkan TNI/Polri yang masih aktif. Karenanya, semangat reformasi dan demokratisasi tetap harus diperhatikan.
"Nah dalam praktik ya, kita memahami semangat daripada reformasi. Demokratisasi yang berorientasi penekanan kepada, mensipilkan pemerintahan sipil ya, maka kalau dari TNI-Polri, ingin menjadi penjabat mereka harus berada pada posisi sudah purnawirawan atau pensiun, instansi sipil," tegasnya.
Sebelumnya, Tito resmi melantik sembilan penjabat (Pj) Gubernur menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Selasa (5/9/2023). Pelantikan tersebut digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement