Gandeng BitGo Trust, Hana Bank Mulai Bersiap Ekspansi ke Layanan Kripto!
Salah satu bank terbesar Korea Selatan, KEB Hana Bank, dikabarkan akan menawarkan layanan penitipan aset digital melalui kemitraan baru dengan salah satu perusahaan penitipan kripto terbesar, BitGo Trust Company.
Dilansir dari Cointelegraph, Rabu (6/9/2023) media lokal Korea mengatakan bahwa KEB Hana Bank telah menandatangani perjanjian bisnis dengan BitGo untuk bersama-sama mendirikan penitipan aset digital di Korea Selatan. Untuk diketahui, Bank komersial ini memiliki jaringan 111 cabang dengan aset perbankan lokal hampir $10 miliar (Rp152,9 triliun) dan ekuitas sebesar $490 juta (Rp7,4 triliun).
Baca Juga: Setelah Gulung Tikar, Bursa Kripto FTX Pindahkan Aset Digital ke Rekening Baru
Berita ini diumumkan oleh perwakilan dari Hana Bank pada tanggal 5 September di konferensi industri kripto, Korea Blockchain Week. Sebagai bagian dari kerja sama ini, pihak-pihak akan mendirikan perusahaan patungan yang menampilkan solusi penitipan BitGo dan keahlian layanan keuangan Hana Bank.
"Dengan mempromosikan bisnis penitipan aset digital bersama mitra global, kami berharap dapat berkontribusi untuk memperkuat kepercayaan dalam pasar aset digital domestik dan perlindungan konsumen," ujar salah satu eksekutif Hana Bank.
Sementara itu, CEO BitGo, Mike Belshe, mencatat bahwa perusahaan akan fokus pada kemampuannya untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam industri aset digital Korea Selatan. Hana Bank dan BitGo berencana untuk meluncurkan usaha penitipan kripto bersama mereka pada paruh kedua tahun 2024, menurut laporan online.
Diketahui, Hana Bank baru-baru ini menunjukkan minat dalam teknologi deposito tokenisasi sebagai alternatif untuk stablecoin pribadi dan mata uang digital bank sentral.
Baca Juga: Komite Senat Australia Menolak RUU Kripto yang Diajukan oleh Senator Andree Bragg
Sebelumnya, pada bulan Juli 2023, bank ini mengeluarkan laporan bersama bank-bank swasta lokal seperti Woori Bank dan Maeli Business News Korea, yang menggambarkan token "sertifikat deposito" yang disebut-sebut dapat menggantikan catatan deposito biasa tanpa mengganggu sistem perbankan tradisional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement