Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komite Senat Australia Menolak RUU Kripto yang Diajukan oleh Senator Andree Bragg

Komite Senat Australia Menolak RUU Kripto yang Diajukan oleh Senator Andree Bragg Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Senat Australia yang menangani Undang-Undang Ekonomi akhirnya memberikan masukan tentang rancangan undang-undang kripto yang diperkenalkan oleh Senator Andrew Bragg.

Dilansir dari Cointelegraph, Selasa (5/9/2023), pada 4 September, komite tersebut memberikan pendapatnya tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disebut sebagai Undang-Undang Aset Digital (Regulasi Pasar) 2023. Komite senat merekomendasikan agar RUU tersebut tidak disahkan terlebih dahulu agar pemerintah dapat melakukan penelitian mendalam tentang topik ini.

Sementara itu, Senator Bragg dan Senator Dean Smith memberikan pandangan yang lebih mendukung terhadap rancangan undang-undang tersebut, menyarankan agar Senat mengesahkannya dengan beberapa perubahan kecil, seperti menghapus Non-Fungible Tokens (NFT) dari definisi aset digital yang diatur.

Baca Juga: Bank Sentral Kota Kansas AS Sebut Bisnis Mesin ATM Kripto Mulai Berkembang Pesat

Sedangkan para anggota parlemen yang tidak setuju meminta penulis RUU tersebut agar mengecualikan beberapa token berbasis aset tertentu--yang mungkin termasuk Standar Emas dan Perak serta Token BetaCarbon--dari definisi stablecoin. Mereka juga meminta untuk memperpanjang periode transisi dari tiga menjadi sembilan bulan.

Dalam laporan tersebut, Bragg dan Smith mendorong Dewan Perpajakan untuk meninjau perlakuan pajak terhadap aset digital dan transaksi di Australia dengan tujuan mengenalkan undang-undang pada awal tahun 2024. Mereka menambahkan, pemerintah seharusnya melaksanakan sepenuhnya rekomendasi Dewan Regulator Keuangan untuk tanggapan kebijakan potensial terhadap pembatalan layanan perbankan bagi perusahaan kripto di Australia.

Sebelumnya, Departemen Keuangan Australia mengakui bahwa tren meningkatnya pemotongan layanan oleh bank-bank kepada perusahaan kripto bisa mengakibatkan konsekuensi yang tidak diinginkan, seperti menggerakkan industri ini ke bawah tanah.

"Inkuisisi komite telah menunjukkan bahwa pendekatan pemerintah terhadap regulasi aset digital merugikan konsumen dan investasi Australia," catat laporan tersebut. Laporan tersebut menambahkan bahwa RUU tersebut adalah "langkah serius pertama menuju penerapan kerangka regulasi aset digital yang komprehensif."

"Pemerintah telah mengabaikan agenda kripto yang ambisius dari pemerintah liberal sebelumnya, dan warga Australia akan membayar harganya."

Untuk diketahui, Senator Bragg memperkenalkan Undang-Undang Aset Digital (Regulasi Pasar) 2023 pada Maret, dengan tujuan "melindungi konsumen dan mendorong investor." RUU ini memberikan rekomendasi regulasi untuk stablecoin, lisensi pertukaran, dan persyaratan penitipan aset.

Baca Juga: AS dan Inggris Peringatkan Investor Kripto Adanya Serangan Malware Baru

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: